Jakarta, SIARPOST | Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Sandiaga Uno berharap pemerintah dapat mempertimbangkan batas usia lowongan kerja bagi masyarakat Indonesia.
Harapan itu diutarakan Sandiaga Uno pada saat berkunjung ke sebuah lokasi restoran di Australia, beberapa waktu lalu seperti terlihat dalam unggahan media sosial Instagram resmi Sandiaga Uno.
Dalam kesempatan tersebut, Sandiaga Uno terlihat ngobrol santai dengan seseorang yang bernama Nick dan bertanya perihal batas usia lowongan pekerjaan di Australia, berbeda dengan Indonesia yang banyak syarat dan ketentuan.
Baca juga : Pathul Bahri Dipastikan Tampil di Pilgub NTB, Figur Asal Bima Digadang-gadang Jadi Wakil
“Isu syarat batas usia pada lowongan kerja ini sebelumnya sempat saya obrolkan bersama dengan @masak2dengannick saat kunjungan kerja di Australia beberapa waktu lalu,” ujar Sandiaga Uno.
Dan seperti tanggapan Nick, di Australia tidak ada batas usia maksimal. Hanya saja ada posisi-posisi tertentu sesuai dengan usia yang diberikan oleh perusahaan.
“Saya melihat ini tentu bisa jadi masukan dan pertimbangan pemerintah, terlebih dalam industri pariwisata dan ekonomi kreatif,” kata Sandiaga.
Sandiaga mengatakan, di @kemenparekraf.ri berkomitmen untuk ciptakan 4,4 juta lapangan kerja, berkolaborasi dan berinovasi bersama mendorong kebangkitan ekonomi.
Tanggapan terkait batas usia lowongan kerja ini direspon Sandiaga Uno karena syarat usia lowongan kerja ini digugat ke MK oleh seorang warga dari Bekasi.
Baca juga : Pria 63 Tahun Asal Indonesia Ke Mekkah Menggunakan Sepeda Selama 4 Bulan Perjalanan
Dikutip dari detik.com, seorang warga asal Bekasi, Leonardo Olefins Hamonangan, mengajukan gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia mengajukan gugatan terkait pasal yang dianggapnya memicu pemberi kerja membuat syarat diskriminatif seperti usia hingga pengalaman di lowongan kerja.
Gugatan itu tercatat dengan nomor perkara 35/PUI-XXII/2024. Sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan tersebut telah digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (5/3/2024).
Leonardo mengatakan Pasal 35 ayat 1 dalam UU 13/2003 menimbulkan banyak perusahaan yang menetapkan persyaratan yang dianggapnya menghambat dirinya mendapat pekerjaan. Antara lain, kata Leonardo, ialah pengalaman kerja, batas usia, dan syarat lain.
Baca juga : Pilot Batik Air Tertidur di Tengah Penerbangan ke Jakarta, Anggota DPR RI : Harus Ditindak Tegas
“Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 ini mengatur masalah perekrutan, artinya perusahaan diberikan kebebasan yang seluas-luasnya untuk merekrut karyawan, maka sering kali perusahaan menetapkan persyaratan pekerjaan itu adalah seperti pengalaman kerja yang minimal 2 tahun, kemudian juga ada usia pekerjaan, usia melamar, ada batas usia pelamar, hal-hal seperti itu menimbulkan suatu permasalahan konflik internal bagi para calon pelamar kerja karena terbentur masalah syarat administrasi, yaitu karena tidak memiliki pengalaman kerja, kemudian juga karena terhambat masalah batas usia pekerjaan,” ucapnya.
Leonardo juga membacakan petitumnya. Dia meminta Pasal 35 ayat 1 UU Ketenagakerjaan dinyatakan bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945.
“Dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap sepanjang tidak dimaknai ‘pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja diharapkan untuk memberikan kesempatan yang adil kepada semua pencari kerja yang memenuhi syarat yang ditetapkan. Dilarang memuat persyaratan-persyaratan mendiskriminasi usia pelamar, latar belakang, pengalaman kerja, jenis kelamin, agama, ras, orientasi seksual, pemberi kerja juga diharuskan untuk melakukan proses seleksi yang transparan dan objektif dalam memilih kandidat yang paling sesuai dengan kebutuhan pekerjaan yang tersedia,” ujarnya dikutip dari detik.com.