Pilot Batik Air Tertidur di Tengah Penerbangan ke Jakarta, Anggota DPR RI : Harus Ditindak Tegas

 

Mataram, SIARPOST | Publik dikejutkan dengan adanya Laporan Investigasi Penerbangan dari KNKT yang menyebutkan bahwa pada 25 Januari 2024 yang lalu terjadi peristiwa tertidurnya Pilot dan Kopilot maskapai Batik Air jenis Airbus A320, dengan kode registrasi PK-LUV.

Dalam laporan itu disebutkan bahwa
Pilot dan Kopilot tertidur bersamaan selama hampir setengah jam dalam penerbangan dari Kendari Sulawesi Tenggara ke Jakarta.

Dimana akibat peristiwa ini menyebabkan flight path pesawat tersebut hampir bablas melewati pulau jawa hingga ke samudera hindia. Namun karena Pilot segera terbangun maka pesawat bisa kembali ke rute awal ke Jakarta.

Baca juga : Tingkat Pengangguran dan Kemiskinan di Sumbawa Barat Kategori Tinggi, Partisipasi Angkatan Kerja Rendah

Dalam investigasi KNKT didapatkan informasi bahwa salah seorang dari Pilot atau sehari sebelumnya kurang tidur karena baru saja pindah rumah dan terkadang tidak tidur nyenyak karena membantu istrinya menjaga bayinya.

Hal ini sebetulnya telah diatur dalam panduan yang memuat daftar periksa pribadi yang mencakup gangguan, penyakit, pengobatan, stres, alkohol, kelelahan dan emosi, atau disingkat atau IM SAFE.

Akan tetapi KNKT menemukan ternyata panduan tersebut belum ada di maskapai penerbangan Batik Air, sehingga KNKT merekomendasikan Batik Air Indonesia untuk menyusun panduan dan prosedur rinci memastikan bahwa daftar periksa pribadi IM SAFE dapat digunakan untuk menilai fisik dan mental pilot kondisi dengan benar.

Baca juga : Sadis! Pemuda di Lombok Timur Bunuh Iparnya Sedang Makan, Ini Kronologi dan Motif nya 

Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama (SJP) meminta agar rekomendasi KNKT ini segera dilaksanakan tidak hanya oleh Batik Air tetapi juga oleh semua maskapai lainnya yang belum melengkapi panduan tersebut.

“Kementerian Perhubungan agar lebih aktif dalam memeriksa kelengkapan panduan yang ada di setiap maskapai, jangan sampai ada panduan-panduan penting yang belum diterapkan oleh maskapai,” ujar SJP.

Seandainya ada panduan penting yang belum diterapkan, tambah SJP, seharusnya ada sanksi yang diberikan kepada maskapai agar segera melengkapi semua panduan yang diperlukan agar peristiwa ini tidak terulang kembali.

Terakhir, FPKS juga meminta agar kedua pilot dan kopilot tersebut ditindak tegas karena jelas-jelas membahayakan keselamatan penumpang. (Tim)

Exit mobile version