Sidang Sengketa Pemilu, Hotman Paris Sebut Gugatan 01 Tentang Bansos Bukan Kewenangan MK

 

SIARPOST | Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran Hotman Paris Hutapea menilai isi dari permohonan pihak 01 bisa dijawab hanya dengan satu kalimat.

Hal ini karena permohonan pihak 01 lebih banyak menyoal bansos daripada hasil pemilihan presiden 2024.

Baca juga : Jadi Tersangka TPPU, KPK Cegah Windy Idol Keluar Negeri

Hal ini disampaikannya usai mendengar pembacaan permohonan dari pihak paslon 01 Anies-Muhaimin di Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3/2024).

“90 persen isi dari permohonan itu adalah tentang bansos dan itu bisa dijawab dengan satu kalimat, ‘Bansos itu adalah sah sesuai dengan peraturan dan MK tidak punya kewenangan menilai bansos’,” ujar Hotman.

“Jadi permohonan dari 01 ini sebenarnya cukup dijawab oleh satu paragraf saja karena yang lainnya adalah hanya ngoceh-ngoceh sana-sini,” sambung dia.

Dalam sidang gugatan yang digelar di MK, tim kuasa hukum Anies-Muhaimin membahas terkait penggunaan bansos yang diduga menjadi alat politik, demikian juga kekuasaan yang memperkuat perjalanan Prabowo-Gibran merai kemenangan.

Baca juga : BBM Sengaja Dicampur Air, Tiga Orang Ditetapkan Tersangkakan

Tim 01 juga memperlihatkan data bahwa perbedaan yang sangat signifikan pada suara Prabowo dari pilkada dua tahun sebelum nya dengan pilkada 2024.

Tim kuasa hukum 01 menganggap suara Prabowo-Gibran didongkrak program pemerintah salah satunya bansos. (Tim)

Exit mobile version