SIARPOST | Artis cantik Sandra Dewi kini ramai dihujat netizen pasca Kasus Korupsi PT Timah Tbk yang dilakukan oleh suaminya yang merugikan negara Rp271 Triliun.
Tentu saja dengan ditetapkannya suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mencuri perhatian publik tanah air.
Kasus yang menjerat suami Sandra Dewi ini terkait kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022.
Namun Harvey Moeis tidak sendirian. Termasuk dirinya ada 16 tersangka, yaitu:
MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021.
Baca juga : Astaga! Raffi Ahmad dan 8 Artis lain diisukan terlibat kasus korupsi Rp271 triliun di PT Timah
Ada juga tersangka lainnya inisial EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018.
Tersangka lainnya berasal dari sejumlah pihak swasta, seperti crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim selaku Manager PT QSE.
Saat diwawancarai Melaney Ricardo terkait private jet milik Sandra Dewi dalam sebuah podcast, sang aktris mengaku enggan pamerin harta di media sosial. Ia merasa apapun yang dimilikinya adalah nikmat dari Tuhan.
Sontak apa yang diungkap Sandra Dewi dalam podcast Melaney Ricardo itu rame-rame disorot dan dibahas netizen.
@pantes takut pamer, ternyata takut kebongkar.
@apa sandra dewi gak tau kelakuan suaminya ya, karena di setiap podcast dia selalu bersyukur karena banyak berkah dari Tuhan.
Baca juga :Kasus Korupsi PT Timah, Inilah Kekayaan Harvey Moeis Suami Sandra Dewi
“Pantes bisa beli private jet,” ternyata hasil ngerampok uang negara!
Seperti diberitakan sebelumnya, penetapan Harvey Moeis dilakukan pasca Kejagung melakukan proses penyidikan dan menyimpulkan Harvey selalu pemegang saham PT Refined Bangla Tin (RBT) menjadi tersangka.
Menurut Kuntadi, dikutip dari lombok insider, selaku Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Harvey berperan mewakili PT RBT bukan sebagai pengurus PT RBT, ungkap Kuntadi kembali.
Sebelumnya, MRPT telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung di kasus yang sama sebelum status Harvey berubah dari saksi menjadi tersangka.
Selanjutnya Kuntadi membeberkan, setelah Harvey menghubungi MRPT kemudian melakukan pertemuan dengan RZ.
Baca juga : Kasus penganiayaan anak Selebgram Aghnia Punjabi, Ternyata Begini Kronologi nya…
Adapun pertemuan itu disepakati kegiatan yang mengakomodir pertambangan liar yang disamarkan dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
Lalu Harvey menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud,” ungkap Kuntadi.
Kemudian dalam pertemuan itu, Harvey meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.
Diketahui, ternyata keuntungan itu kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim (HLN), yang sudah menjadi tersangka.
Semua keuntungan yang disisihkan diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR.
Kemudian semua dana yang merupakan keuntungan ini dikirim oleh para pengusaha smelter ini kepada Harvey melalui QSE yang difasilitasi oleh tersangka Helena Lin” ujar Kuntadi. ***