Jual Narkoba Campurkan Dengan Jus Nanas di Gili Trawangan, Dua Pemuda di Lombok Diringkus Polisi

Dir Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi saat konferensi pers di Mataram, Rabu (3/4/2024) menunjukkan barang bukti narkotika jenis Magic mushroom. Foto : Feryal

Mataram, SIARPOST | Tim Direktorat Narkoba Polda NTB menangkap dua pemuda berinisial MF dan ME beberapa waktu lalu, keduanya diduga menjual narkotik golongan I jenis tanaman Magic Mushroom di sebuah cafe.

Dir Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi saat konferensi pers di Mataram, yang dihadiri oleh Kapolda NTB, Irjen. Pol. Drs. Raden Umar Faroq, S.H., M.Hum dan Kabid Humas Kombes Pol Rio Indra Lesmana, Rabu (3/4/2024) mengatakan, kedua nya menjual Magic mushroom dengan cara mencampurkan nya dengan jus nanas.

Baca juga : Bawa Sabu Melalui Dubur, Pria Asal Lombok Timur Ditangkap Tim Polda NTB 

“Tersangka menjual mushroom ini di sekitar cafe nya di Gili Trawangan dengan menjajakan kepada pelanggan yang melintas,” ujar Kombes Pol Deddy.

Dijelaskan Deddy, ada tiga kategori yang ditawarkan kedua tersangka, yakni kategori medium sebanyak 2 kojong seharga Rp250 ribu, kategori normal sebanyak 3 kojong dengan harga Rp350 ribu dan kategori strong sebanyak 4 kojong senilai Rp450 ribu.

Polisi kemudian mengamankan barang bukti magic mushroom seberat 161,65 gram. Jika semua nya terjual maka tersangka mendapat untung sebanyak Rp4 juta.

Baca juga : Kapolres Lombok Utara Bersama Dandim 1606 Musnahkan 146 Botol dan 60 Liter Miras Hasil Operasi Pekat Rinjani 2024

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 111 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 UU Narkotika.

Penangkapan kedua tersangka yakni dilakukan dalam Operasi Pekat periode bulan Februari hingga Maret 2024.

Dalam ops Pekat tersebut Direktorat Narkoba berhasil mengungkapkan total 23 kasus dan 37 tersangka. ***

Exit mobile version