Oknum Petugas Damkar Jatim Yang Perkosa Anak Kandung nya Akhirnya Ditangkap Polisi

 

Oknum petugas honorer pemadam kebakaran Jakarta Timur, Septhedy Nitidisastra (SN), akhirnya diringkus polisi. SN ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri oleh Polda Metro Jaya.

Pelecehan ini berawal ketika tersangka, yang sudah tidak serumah dengan istri dan anaknya selama setahun terakhir, mengucapkan selamat ulang tahun kepada anaknya yang berusia 5 tahun, dengan inisial S.

Baca juga : Polda Metro Jaya Imbau Warga Lapor Jika Ada yang Paksa Minta THR

Kemudian, sang anak mengaku rindu kepada ayahnya. Tersangka pun meminta izin kepada istrinya berinisial P (27) untuk membawa anaknya menginap di rumahnya.

Empat hari kemudian, pada 4 Februari 2024, sang anak tiba-tiba menelepon ibunya dan meminta agar dijemput di rumah pelaku.

Saat menjemput anaknya, P melihat bahwa anaknya menangis sambil memeluk erat dirinya. Saat dalam perjalanan, anaknya meminta diganti popok dan mengeluh kesakitan pada bagian kemaluannya.

“Betapa kagetnya saya melihat alat vitalnya ada luka gesekan sampai memerah,” tulis Ibu korban. Sang anak pun dibawa ke dokter untuk diperiksa.

“Habis dicek dokternya langsung bilang ‘bu yang sabar ya bu, sebaiknya ibu langsung bikin laporan ke Polda agar bisa visum’. Aku pas denger langsung lemes, yaudah lah aku nangis,” ucap P.

Baca juga : Kasus Lutfi, Irawan Bongkar Kebiasaan Rofikho, Ini Sejumlah Tuduhan Yang Tidak Terbukti

Pelaku berhasil ditangkap oleh polisi di rumahnya di kawasan Jakarta Timur pada pukul 14.27 WIB. Saat ini, ia telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak kandungnya.
Pihak kepolisian menangkap SN setelah menerima laporan dari
mantan istrinya yang mengaku bahwa anak mereka telah mengalami pelecehan seksual dari ayah kandungnya sendiri.

SN pun dijerat dengan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Penangkapan dilakukan oleh penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pelaku juga sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.***

Exit mobile version