Apes, Kisah Pemuda Cianjur Yang Ternyata Menikahi Seorang Laki-laki 

 

SIARPOST | Pemuda berinisial AK (26) asal Desa Wangunjaya Kecamatan Naringgul, Cianjur harus dibuat kecewa dan malu, pasalnya mahligai rumah tangga yang ia bina harus berakhir pahit, lantaran sosok perempuan yang dinikahi ternyata aslinya seorang laki-laki berinisial ESH (26).

Pria yang awalnya mengaku bernama Adinda Kanza asal Kecamatan Cidaun itupun diamankan di Mapolsek Naringgul setelah dilaporkan keluarga AK atas dugaan penipuan.

BACA JUGA : Lampu Rem Kendaraan Lain Silau Karena Modifikasi Diancam Pidana dan Denda, Segera Laporkan

Kanit Reskrim Polsek Naringgul, Bripka Ridwan Taupik, dikutip dari detik.com mengatakan, berdasarkan keterangan yang didapat AK dan ESH berkenalan sudah setahun lalu melalui media sosial kepada AK, ESH mengaku sebagai wanita bernama adinda.

“Bahkan agar tidak dicurigai dan meyakinkan kepada korban, ESH ini kerap mengenakan pakaian syar’i,” ujar Bripka Ridwan Taupik beberapa waktu lalu.

*Menikah dengan wali nikah*

Usai lama menjalin asmara AK pun menikahi cinta pertamanya itu pada 12 April 2024.

Bripka Ridwan membeberkan bahwa ESH mengaku tinggal sendirian, ibunya meninggal dan ayahnya tidak tahu pergi ke mana.

“Jadi wali nya itu bukan dari ayah ataupun keluarganya, hal itu dilakukan ternyata untuk menutupi jati diri aslinya yang merupakan seorang laki-laki pernikahannya juga dilakukan di rumah AK secara sederhana dan nikahnya secara siri,” bebernya.

BACA JUGA : Keroyok Ketua Forum BKD, Dua Orang Anggota LSM Sasaka Nusantara Ditahan Polres Loteng

*Kebohongan terbongkar*

Selama menikah dengan AK, ESH diketahui jarang mau bergaul dengan keluarga AK dan warga sekitar sehingga keluarga menaruh curiga.

“Setelah ditelusuri identitas aslinya oleh keluarga AK dan bertemu dengan ayah dari ESH, terungkap jika Adinda alias ESH ini merupakan laki-laki,” Kata Bripka Ridwan.

Atas dugaan penipuan itulah, kemudian keluarga AK melaporkan ESH ke Polisi dan sekarang telah diamankan oleh Polsek Naringgul.

Dari pengakuan ESH, ia menipu AK dan keluarganya untuk mendapatkan uang dari korban, karena setiap ia meminta uang kepada AK pasti dipenuhi. Pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.***

Exit mobile version