LOMBOK UTARA,SIARPOST – Aksi pembobolan sebuah minimarket di Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara, berakhir singkat. Seorang buruh harian lepas asal Lingsar, Lombok Barat, berinisial MS (28) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah ditangkap Satreskrim Polres Lombok Utara atas dugaan membobol gerai Alfamart dan menggasak puluhan bungkus rokok dari berbagai merek.
Kasus ini menyita perhatian karena sasaran utama pelaku bukan uang tunai maupun barang elektronik, melainkan etalase rokok yang berisi beragam merek. Polisi mencatat sedikitnya 58 jenis rokok , sebuah tablet dan 1 unit sepeda motor untuk menjadi barang bukti dalam perkara tersebut.
Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU I Nyoman Komang Wilandra, S.H., M.H. menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Rabu dini hari, 1 Juli 2026, sekitar pukul 01.30 WITA.
“Pelaku masuk menggunakan alat yang cukup sederhana, yaitu satu set kunci obeng merek Incco dan sebuah senter berwarna biru untuk memandu aksinya di dalam toko,” ujar IPTU I Nyoman Komang Wilandra.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga sengaja mengincar produk rokok yang dinilai mudah dipasarkan kembali. Berbagai merek premium hingga rokok kretek lokal ditemukan dalam barang bukti yang diamankan penyidik.
Di antaranya Camel berbagai varian, Marlboro, Dunhill, LA Bold, Surya, Djarum Super, Sampoerna, Dji Sam Soe, hingga sejumlah merek rokok lainnya. Banyaknya variasi rokok yang diambil menguatkan dugaan bahwa hasil curian tersebut akan dijual kembali secara eceran untuk memperoleh keuntungan dengan cepat.
Meski sempat menghadapi proses administrasi berupa petunjuk P-19 dari Jaksa Penuntut Umum karena berkas dinilai belum lengkap, penyidik Satreskrim Polres Lombok Utara bersama Polsek Kayangan bergerak cepat memenuhi seluruh petunjuk yang diminta.
Setelah dilakukan perbaikan, berkas perkara kembali dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Mataram sebagai bagian dari proses hukum lanjutan menuju Tahap II atau pelimpahan tersangka beserta barang bukti.
“Seluruh petunjuk dari jaksa telah kami lengkapi. Saat ini kami tinggal melakukan koordinasi akhir untuk pelaksanaan Tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum agar perkara ini segera disidangkan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pencurian terhadap minimarket tidak hanya menyasar uang tunai. Barang dagangan yang memiliki nilai jual tinggi dan mudah dipasarkan, seperti rokok, kini menjadi salah satu target utama pelaku kejahatan. Namun, upaya tersebut berakhir gagal setelah Satreskrim Polres Lombok Utara berhasil mengungkap kasus dan membawa pelaku ke proses hukum.(Niss)
