Mataram, SIAR POST | Setelah berbulan-bulan tanpa perkembangan yang disampaikan ke publik, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat akhirnya memberikan penjelasan terkait laporan dugaan korupsi dana hibah Pilkada di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima yang sebelumnya dilayangkan Barisan Oposisi Muda (BOM) NTB.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Senin (6/7/2026), Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Harun Al Rasyid, menyatakan bahwa penanganan perkara tersebut saat ini berada di Polres Bima.
“Kasus KPU Bima sudah ditangani Polres Bima,” jawab singkat Kasi Penkum Kejati NTB.
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab pertanyaan mengenai tindak lanjut laporan BOM NTB yang sebelumnya disampaikan ke Kejati NTB agar lembaga tersebut mengambil alih penanganan perkara.
Sebelumnya, BOM NTB melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret lima komisioner KPU Kabupaten Bima terkait pengelolaan dana hibah Pilkada Serentak 2024 sebesar Rp27,4 miliar.
Dalam laporannya, BOM NTB menduga terdapat pengelolaan anggaran yang tidak transparan serta indikasi laporan fiktif pada sejumlah tahapan penyelenggaraan Pilkada, mulai dari tahap persiapan, penyusunan keputusan, pemutakhiran data pemilih, pembayaran honor badan ad hoc, tahapan pencalonan, hingga distribusi logistik ke tempat pemungutan suara (TPS).
Selain dana hibah Pilkada 2024, BOM NTB juga menyinggung penggunaan anggaran Pemilu 2024 yang bersumber dari APBN. Menurut mereka, total anggaran yang telah menjadi perhatian mencapai sekitar Rp105 miliar.
Sebelum laporan tersebut masuk ke Kejati NTB, dugaan korupsi dana hibah KPU Kabupaten Bima lebih dahulu dilaporkan ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bima pada Februari 2026.
Saat itu, Kasatreskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik, membenarkan pihaknya telah menerima laporan masyarakat dan mulai melakukan penyelidikan dengan meminta klarifikasi kepada pihak sekretariat KPU Kabupaten Bima sebagai pengelola anggaran.
Namun hingga kini, belum ada informasi lanjutan yang diumumkan kepada publik terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Di sisi lain, Ketua KPU Kabupaten Bima, Ady Supriadin, sebelumnya telah membantah adanya dugaan penyalahgunaan anggaran sebagaimana yang dilaporkan.
Menurutnya, nilai Rp27,4 miliar merupakan total dana hibah yang diberikan Pemerintah Kabupaten Bima melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk membiayai seluruh tahapan Pilkada 2024, bukan nilai kerugian negara.
Ia juga menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah serta pengembalian sisa anggaran dilakukan sesuai ketentuan setelah seluruh tahapan Pilkada selesai.
Ady menambahkan bahwa pengelolaan anggaran Pemilu 2024 yang bersumber dari APBN juga telah diaudit oleh tim internal KPU RI dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dengan hasil tidak ditemukan kerugian negara.
