MATARAM, SIAR POST – Universitas Bima Internasional (UNBIM) memberikan klarifikasi atas tudingan dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang belakangan menjadi sorotan publik.
Klarifikasi tersebut sebenarnya telah lebih dahulu disampaikan kepada media pada pertengahan Juni 2026, jauh sebelum Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB mengungkap telah mengantongi sejumlah bukti awal dalam penyelidikan dugaan pungli di salah satu perguruan tinggi swasta berinisial UBI yang berada di bawah yayasan berinisial MFH.
Pernyataan kepolisian tersebut diberitakan oleh Antara pada 2 Juli 2026.
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni UNBIM, Idham Halid, menegaskan bahwa tuduhan yang diarahkan kepada kampusnya merupakan persoalan lama yang menurut pihak universitas telah selesai dan tidak terbukti.
“Suatu hal yang tidak mendasar pada prinsipnya. Berita sepihak,” kata Idham saat dikonfirmasi pada Senin (6/7/2026).
Ia menjelaskan, setiap mahasiswa tetap diwajibkan melakukan pendaftaran ulang agar statusnya tetap aktif sesuai ketentuan akademik. Pembayaran yang dilakukan mahasiswa, lanjutnya, telah disertai bukti pembayaran resmi dari pihak kampus.
Menurut Idham, persoalan yang sempat mencuat sebelumnya terjadi akibat miskomunikasi terkait keterlambatan pemberian kuitansi kepada mahasiswa yang saat itu sedang berada di kampung halaman.
“Itu kan sudah selesai, tapi dinaikkan kembali seolah menjadi masalah baru,” ujarnya.
Ia menegaskan, laporan yang pernah masuk ke aparat penegak hukum telah dijelaskan dengan berbagai bukti yang dimiliki pihak universitas.
“Semua sudah jelas. Bahkan terkait pembayaran yang belum klir, itu hanya karena telat memberikan kuitansi kepada mahasiswanya karena saat itu mahasiswa lagi pulang kampung. Tapi semua sudah diberikan, sudah tidak ada masalah, karena sudah kita buktikan semua,” tegasnya.
Namun demikian, perkembangan terbaru menunjukkan proses hukum masih berjalan. Pada 2 Juli 2026, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol. Fx. Endriadi, menyampaikan bahwa penyidik telah mengumpulkan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana KIP Kuliah di kampus berinisial UBI di bawah yayasan MFH.
“Bukti itu berupa surat, kuitansi, dokumen, ada bukti transfer juga,” ujar Endriadi.
Menurutnya, seluruh dokumen tersebut masih dalam tahap penelitian oleh Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda NTB guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
“Kami sedang melakukan penelitian terhadap laporannya. Dugaannya mengarah ke pungutan liar,” katanya.
