Mataram, SIARPOST | Aliansi Pemuda Pemerhati Pembangunan Nusa Tenggara Barat (AP3-NTB) melakukan aksi demontrasi terkait ganti rugi kerusakan rumah masyarakat akibat aktivitas blasting (pengeboman area pertambangan) oleh PT. Amman Mineral Nusa Tenggara Barat (PT.AMNT).
Aksi tersebut dilakukan di depan Kantor Perwakilan PT. AMNT di Kota Mataram, Senin (13/5/2024).
BACA JUGA : Rayakan Usia Dua Dekade, The Beach House Resort Jadi Ikon Pariwisata Gili Trawangan
Ketua LSM AP3-NTB, Firdaus mengatakan bahwa blasting ini terjadi pada tahun 2022. Dimana saat itu masyarakat terdampak dibeberapa desa di Sumbawa Barat dijanjikan akan diganti rugi jika terjadi kerusakan akibat blasting.
“Data kami, di Desa Mantun saja di Kecamatan Maluk terdapat 105 masyarakat yang di data mengalami kerusakan pasca blasting. Tetapi hingga 2024 ini, masyarakat belum mendapatkan haknya”, jelasnya di sela-sela Aksi berlangsung.
Lanjut, terungkap juga terhadap masyarakat,khususnya di Desa Mantun dijanjikan akan dilakukan ganti rugi dengan besaran 10-15 juta berdasarkan kerusakan yang didapatkan.
Selain di Kecamatan Maluk, aktivitas blasting itu juga berdampak di kecamatan Sekongkang seperti di Desa Ai Kangkung, Tatar, Talanong Baru, dan sekitarnya.
BACA JUGA : Potret Bahagia Siswa SMK Lingga Sebelum Kecelakaan Maut di Subang, Ternyata Bus Tidak Berizin
Dalam aksi ini, AP3-NTB menuntut agar kejelasan proses ganti rugi, dilakukan segera. Karena di tingkatan masyarakat sudah terjadi konflik yang mana masyarakat menyalahkan pemerintah Desa.
“PT. AMNT harus bertanggungjawab. Kami mendesak agar Amman segera menyelesaikan kewajibannya atas akibat aktivitas tambang yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat”, tegas Firdaus.
Setelah Aksi ini, beberapa hari kedepan AP3-NTB akan melakukan aksi di Dinas ESDM, guna meminta Pihak Pemprov Ikut mendesak dan mengevalusi aktivitas PT. AMNT yang banyak merugikan masyarakat
Hingga berita ini di release belum ada pernyataan resmi dari PT. AMNT terkait tuduhan kepada mereka yang tidak menepati janji dan bertanggung jawab terhadap ganti rugi akibat blasting yang Amman lakukan. ***