Lombok Utara, SIARPOST | Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lombok Utara bersama Komisi Informasi (NTB) mengelar kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan tema “Keterbukaan Informasi Publik Desa”. Acara ini berlangsung di Aula Diskominfo KLU. Senin, (27/5/2024).
Turut hadir dalam acara tersebut Ketua Komisi informasi (NTB)., Sansuri, S.Pt, MM berserta rombongann, Staf Komisi Informasi Nusa Tenggara Barat (NTB), Sang Ayu Pt Sartika, serta perwakilan dari Sistem Informasi Desa (SID) di lima desa terpilih, yaitu Desa Sama Guna, Desa Tanjung, Desa Tegal Maja, Desa Pemenang, dan Desa Kayangan.
BACA JUGA : Bang Zul Akan Kunjungi Sumbawa Barat, Isi Sejumlah Acara dan Bertemu Tokoh Ternama
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Lombok Utara, Khairul Anwar, S.Kom. Dalam sambutannya, Khairul Anwar menekankan pentingnya keterbukaan informasi di tingkat desa sebagai upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa.
“kegiatan ini dilaksanakan oleh Komisi Informasi salam rangka keterbukaan informasi publik di desa bertujuan untuk meningkatkan kualitas, jadi di lima yang sudah dilakukan penilaian olek KI-NTB, yaitu Desa Sama Guna, Desa Tanjung, Desa Tegal Maja, Desa Pemenang, dan Desa Kayangan, jadi harapan saya kelima desa ini akan mengisi data-data di website elektronik monitoring dan evaluasi (e-monev) milik Komisi informasi “. Harap Kadis Kominfo.
Sementara itu Ketua Komisi informasi Sansuri, S.Pt, MM Menyampaikan bahwa Bimtek tersebut adalah bagian dari kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis dalam rangka kegiatan monev yang rutin dilakukan oleh Komisi Informasi setiap tahunnya.
BACA JUGA : 129 Orang Anggota PPS di Lombok Utara Dilantik, Ketua KPU : Sukses Pilkada Ada di Tangan Kalian
Ia mengatakan Keterbukaan informasi Publik adalah sebuah keharusan sesuai dengan perintah Undang Undang no. 14 tahun 2008 maupun di peraturan Komisi Informasi no. 1 tahun 2023 amanat tentang monitoring dan evaluasi Keterbukaan informasi publik di seluruh badan publik. Karenanya desa sebagai salah satu badan publik wajib membuka data datanya kepada publik melalui PPID.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik, mengidentifikasi serta menginventarisasi permasalahan yang muncul, memberikan umpan balik, dan solusi atas permasalahan tersebut”, jelas ketua KI-NTB.
Selain itu, hasil dari kegiatan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan terkait keterbukaan informasi publik di Kabupaten Lombok Utara.
Sa masyarakat dapat mengakses informasi publik secara lebih mudah dan transparan.( Nisa)