Sembilan Paket Pekerjaan Jalan dan Irigasi Dinas PUPR Sumbawa Kekurangan Volume Senilai Rp761 Juta

Pekerjaan irigasi oleh Dinas PUPR. Foto : Ilustrasi

MATARAM, SIARPOST | Berdasarkan hasil pemeriksaan uji petik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas sembilan paket pekerjaan yakni jalan, jaringan dan irigasi di Dinas PUPR Kabupaten Sumbawa tahun anggaran 2023 dengan anggaran senilai Rp57,6 miliar, ditemukan kekurangan volume pekerjaan.

Berdasarkan berita acara pemeriksaan fisik, dan perhitungan dasar pembayaran, dilakukan klarifikasi perhitungan bersama dengan PPK, penyedia jasa, konsultan pengawas dan inspektorat diketahui terdapat kekurangan volume senilai Rp761 juta.

BACA JUGA : Temuan BPK, Pengadaan Perabot SMP Senilai Rp525 Juta di Sumbawa Besar Tidak Sesuai Spesifikasi

Rincian paket pekerjaan yang mengalami kekurangan volume atau mutu pekerjaan yakni :

1. Pemeliharaan berkala jalan Pungkit Tede – Lantung Long Segment yang dikerjakan oleh PT SES dengan nilai kekurangan volume Rp192 juta.

2. Peningkatan Jalan Olat Rawa – Tj. Bele yang dikerjakan oleh PT NK dengan nilai kekurangan Volume pekerjaan sebesar Rp99,5 juta.

3. Peningkatan Jalan SJP – Perung yang dilaksanakan oleh PT TJN dengan nilai kekurangan volume sebesar Rp122 juta.

4. Peningkatan Jalan Propok – Batu Soan yang dikerjakan oleh CV MP nilai kekurangan Rp210 juta.

5. Peningkatan Jalan Tangkal Karya – Pulau Bungin yang dikerjakan oleh CV BI dengan nilai kekurangan volume mencapai Rp14 juta.

6. Rehabilitasi dan pembangunan Bendung Irigasi Tiu Bulu yang dikerjakan oleh CV PBI dengan nilai kekurangan volume Rp28,2 juta.

7. Pembangunan IPLT Raberas yang dikerjakan oleh CV PBS dengan nilai kekurangan volume Rp32,7 juta.

BACA JUGA : Pemda KLU Laksanakan Kick-off Gerakan Intervensi Serentak Percepat Penurunan Stunting

8. Pembangunan SPAM jaringan perpipaan Desa Mungkin Kecamatan Orong Telu yang dikerjakan CV SMS dengan nilai kekurangan volume Rp47 juta.

9. Pembangunan SPAM jaringan perpipaan Desa Sebeok Kecamatan Orong Telu yang dikerjakan CV Als dengan nilai kekurangan volume Rp15,7 juta.

Atas permasalahan tersebut, penyedia jasa melakukan penyetoran ke kas daerah senilai Rp24 juta. Sehingga masih terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp737 juta.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan peraturan presiden nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa.

BACA JUGA : Temuan BPK, Belanja 55 SKPD Sumbawa Senilai Rp30,6 miliar Tidak Dibuktikan Dengan Bukti Riil

BPK merekomendasikan Bupati Sumbawa agar memerintahkan kepala Dinas PUPR untuk menginstruksikan kepada PPK agar lebih cermat mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan.

Memproses kelebihan pembayaran senilai Rp737 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke kas daerah. (Feryal)

Exit mobile version