Temuan BPK, Pengadaan Perabot SMP Senilai Rp525 Juta di Sumbawa Besar Tidak Sesuai Spesifikasi

 

MATARAM, SIARPOST | Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dalam LHP tahun anggaran 2023 menemukan pengadaan perabot di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa senilai Rp525 juta yang bersumber dari dana DAK tidak sesuai dengan spesifikasi.

“Paket tersebut dilaksanakan oleh CV PT senilai Rp525 juta kepada 11 sekolah SMP di Sumbawa dan telah dibayar kepada pelaksana pekerjaan sebanyak 100 persen,” tulis BPK dalam LHP nya yang dirilis pada awal Juni 2024.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terjadi perbedaan spesifikasi barang sesuai kontrak dengan barang yang diterima di salah satu sekolah yakni SMPN 1 Maronge.

BACA JUGA : Temuan BPK, Belanja 55 SKPD Sumbawa Senilai Rp30,6 miliar Tidak Dibuktikan Dengan Bukti Riil

Barang yang diterima oleh sekolah memiliki spesifikasi yang berbeda dengan yang tertera dalam kontrak. Sehingga BPK menemukan kelebihan pembayaran pada paket pekerjaan tersebut senilai Rp50 juta.

Barang yang diadakan adalah Meja Siswa ganda rangka besi sejumlah 58 buah dan lemari 2 pintu berbahan besi.

CV PT sebagai penyedia barang dan jasa memberikan Klarifikasi bahwa surat pesanan di e-katalog dibuat saat pekerjaan pembuatan perabot berlangsung dan pemesanan tidak sesuai dengan kontrak, akan tetapi PPK tetap melakukan pesanan walaupun berbeda spesifikasi.

BACA JUGA : Pengadaan Barang dan Jasa di RSUD Sumbawa Senilai Rp2,5 M Tidak Dilengkapi Bukti Pertanggungjawaban

Terdapat selisih harga atas perbedaan spesifikasi tersebut senilai Rp50 juta.

Kondisi ini tidak sesuai dengan peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, sebagaimana terakhir diubah dengan peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan peraturan presiden nomor 16 tahun 2018.

BPK merekomendasikan agar kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk memproses kelebihan pembayaran senilai Rp50 juta ke kas daerah. (Feryal)

Exit mobile version