Pengadaan Barang dan Jasa di RSUD Sumbawa Senilai Rp2,5 M Tidak Dilengkapi Bukti Pertanggungjawaban

RSUD Sumbawa Besar. Foto : Istimewa

/RSUD Sumbawa Meminjam Perusahaan  Untuk Pencairan Pengadaan Barang dan Jasa dan diberikan Fee senilai Rp52 juta

MATARAM, SIARPOST | Pemerintah Kabupaten Sumbawa menyajikan realisasi belanja barang dan jasa senilai Rp542 miliar atau 92% dari anggaran perencanaan.

Realisasi tersebut diantaranya pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sumbawa senilai Rp64 miliar.

Dari realisasi belanja barang dan jasa pada RSUD Kabupaten Sumbawa pada tahun 2023 tersebut, BPK menemukan anggaran belanja barang dan jasa senilai Rp2,5 miliar tidak dapat diyakini kewajarannya.

BACA JUGA : SMA Negeri di NTB Mark Up Dana BOS Dan Gunakan Untuk Keperluan Pribadi Kasek

Penggunaan anggaran Rp2,5 miliar tersebut tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban yang nyata atau riil.

Rumah sakit Sumbawa tidak melakukan pendokumentasian yang memadai terhadap bukti-bukti transaksi atas pengadaan barang dan jasa senilai Rp2,5 miliar, berupa pesanan order Bon, permintaan barang, faktur dan tagihan dari penyedia barang dan jasa.

RSUD Sumbawa hanya mendokumentasikan kuitansi dinas yang ditandatangani secara bervariasi oleh penyedia barang dan jasa, bendahara pengeluaran, PPTK, serta direktur RSUD Sumbawa.

BPK juga memiliki keyakinan atas realisasi pengadaan barang dan jasa senilai Rp50,5 juta, kelebihan pembayaran karena selisih harga pengadaan makanan dan minuman yang diakui rekanan penyedia riil.

Serta selisih harga pengadaan BBM senilai Rp80,6 juta, sedangkan terhadap transaksi pengadaan barang dan jasa senilai Rp2,5 miliar BPK tidak memiliki keyakinan yang memadai atas kejadiannya.

BACA JUGA : BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD NTB Tahun 2023 Senilai Hampir Rp100 Juta

Selain itu, hasil pemeriksaan secara uji petik atas realisasi belanja barang dan jasa RSUD Sumbawa tahun 2023 pada 22 penyedia barang dan jasa dengan nilai belanja senilai Rp2,7 miliar menunjukkan adanya pemberian fee kepada perusahaan yang dijamin yang dipinjam namanya senilai Rp52 juta

Fee dalam pengadaan barang dan jasa pada RSUD Sumbawa senilai Rp52,7 juta diberikan kepada perusahaan penyedia barang dan jasa yang dipinjam namanya

Sehingga penyedia barang dan jasa yang tertera dalam SPJ belanja barang dan jasa bukan penyedia riil barang dan jasa tersebut.

PPTK meminjam nama perusahaan dengan cara terlebih dahulu menyampaikan dokumen SPJ yang dibuat oleh PPTK, bendahara pengeluaran kepada pihak perusahaan yang dipinjam, kemudian pihak perusahaan yang meminjam akan menandatangani dan membubuhkan cap stempel pada dokumen SPJ tagihan.

Pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban diketahui bahwa RSUD Sumbawa memberikan fee kepada CV PA, CV RTK, CV SYA dan UD PRM senilai Rp52,7 juta. Namun telah dilakukan penyetoran ke kas BULD RSUD Sumbawa.

Atas kelebihan pembayaran karena selisih harga pengadaan makanan dan minuman yang diakui rekanan penyedia riil, serta selisih harga pengadaan BBM senilai Rp80,6 juta tersebut, telah dilakukan penyetoran ke kas BULD RSUD Sumbawa.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah pada pasal 141 ayat 2,yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

Kondisi tersebut mengakibatkan realisasi belanja barang dan jasa tidak diyakini kewajarannya senilai Rp2,5 miliar.

Dirut RSUD Sumbawa tidak cermat dalam mengawasi dan mengendalikan pengelolaan keuangan yang menjadi tanggung jawabnya.***

Exit mobile version