SMA Negeri di NTB Mark Up Dana BOS Dan Gunakan Untuk Keperluan Pribadi Kasek

 

MATARAM, SIARPOST | Sesuai dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diketahui penggunaan dana BOS reguler pada salah satu SMA di Lombok Timur Nusa Tenggara Barat senilai Rp298 juta tidak sesuai ketentuan.

SMAN 1 Keruak menerima dana BOS tahun 2023 senilai Rp1,6 miliar. Namun bukti pertanggungjawaban belanja dana BOS senilai Rp471 juta tidak memadai, sehingga terdapat pengelolaan dana BOS Rp298 juta ditemukan tidak sesuai ketentuan.

BACA JUGA : BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD NTB Tahun 2023 Senilai Hampir Rp100 Juta

BPK menyebutkan, terdapat pemahalan atau Mark up dan cashback atas belanja barang dan pemeliharaan SMAN 1 Keruak berupa alat tulis, obat, alat kebersihan senilai Rp81 juta.

Hasil markup dan cash back tersebut dipergunakan untuk keperluan pembagian sembako dan tunjangan hari raya kepada kepala SMAN 1 Keruak dan guru pada 2023 senilai Rp57,8 juta.

BACA JUGA : BPK Temukan Kekurangan Volume dan Kualitas Pekerjaan Tahun 2023 Pada Dinas Perkim NTB Senilai Rp1,3 miliar

Keperluan pribadi Kepala Sekolah SMAN 1 Keruak senilai Rp23 juta, dan terdapat transfer ke rekening pribadi kepala sekolah senilai Rp17 juta.

Kemudian terdapat dana Rp200 juta yang digunakan untuk pembayaran utang belanja dana BOS kepada bendara BPP periode Juli 2023 hingga Januari 2024 yang tidak disertai dengan rekapitulasi kegiatan atau pertanggungjawaban. (Feryal).

Exit mobile version