Kades di Sumbawa Barat Diduga Selingkuh Dengan ASN Status Istri Orang, DPMD Tunggu Instruksi Bupati

Dugaan Oknum Kepala Desa di Sumbawa Barat berselingkuh. Foto : Ilustrasi 

SUMBAWA BARAT, SIARPOST | Oknum Kepala Desa Labuhan Lalar Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) berinisial RMD diduga berselingkuh dengan seorang aparatur sipil negara (ASN) berstatus istri orang. Kasus tersebut lantas dilaporkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat setempat kepada Bupati KSB.

Ketua BPD Desa Labuhan Lalar, Farid Harja, mengatakan, bahwa dugaan perselingkuhan tersebut diungkapkan oleh keluarga dari Kepala Desa yang merasa geram dengan hubungan haram Kades dengan selingkuhannya.

Bahkan keluarga dari Kades tersebut bersedia menjadi saksi atas hubungan terlarang Kades dengan seorang ASN yang diketahui menjabat menjadi kepala sekolah di salah satu TK Negeri di Kecamatan Jereweh.

BACA JUGA : Bupati KLU Resmikan Gedung Sentra Olahan Kelapa di Pemenang Senilai Rp17,5 miliar

“Kami sebagai BPD menyerap aspirasi masyarakat, kemudian kami laporkan dugaan perselingkuhan ini ke Bupati atas desakan masyarakat dan laporan sudah satu minggu lebih,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa bukti percakapan, rekaman, dan saksi yang mengindikasikan bahwa terjadi perselingkuhan tersebut sudah dikantongi oleh pihak BPD dan sudah dilampirkan semua untuk laporan.

“Kami sudah laporkan dan tanggal 16 kemarin didisposisikan ke DPMD KSB. Namun anehnya sampai saat ini belum ada tindakan dan saya mendapat informasi surat itu dikembalikan ke Sekda dengan dalih bukan wewenang DPMD,” ujarnya.

Salah satu anggota BPD lainnya, Jafar SPd, SD mengatakan, bahwa kasus ini masih dicarikan jalan untuk melaporkan ke ranah hukum. Karena suami sang wanita tersebut saat ini sedang merantau ke luar daerah.

BACA JUGA : Keren! SMKN 2 Sumbawa Sediakan Depot Air Minum Sehat “Doa Guru” Buat Siswa

“Secara etika moral sudah menyalahi, ini kasus perselingkuhan dan seharusnya Kades menjadi orang yang memberikan contoh baik bagi warganya,” katanya.

Ia kembali mengungkapkan, terkait bukti dugaan perselingkuhan tersebut, pihaknya telah mengantongi rekaman suara, saksi, dan chat. Semua bukti tersebut terindikasi adanya hubungan gelap antara Kades dengan perempuan tersebut.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KSB, Drs Tajuddin, MM saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (25/7/2024) menjelaskan, bahwa sebelumnya laporan tersebut disampaikan ke Bupati KSB, pihaknya masih menunggu arahan Bupati untuk melanjutkan proses dari laporan tersebut.

“Sesuai mekanisme, kami menunggu arahan Bupati, mau diapakan laporan tersebut, apakah memanggil pihak untuk meminta keterangan dan informasi,” kata Tajuddin.

Terkait mengembalikan disposisi Bupati ke Sekda, Tajuddin menjelaskan, bahwa laporan tersebut memang didisposisikan ke Sekda dan ditembuskan ke DPMD. Sehingga pihaknya masih menunggu arahan Bupati ke Sekda.

BACA JUGA : RSUD Sumbawa Klarifikasi Keluhan Pasien di Media Sosial Yang Viral, Dirut Jelaskan Kronologi Lengkapnya

“Kami berkonsultasi ke Pak Sekda, untuk arahan selanjutnya dari pak Sekda.

Nantinya Sekda akan menginstruksikan kepada DPMD atau Inspektorat untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Menurut Tajuddin semua ini sudah sesuai mekanisme yang berlaku.

Bupati KSB, H. W Musyafirin MM saat dihubungi oleh media ini, mengatakan bahwa “kita harus menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah”. (ED/FR).

Exit mobile version