Kepala Desa Tarlawin Jafar SH, saat dikonfirmasi media beberapa waktu yang lalu. Foto : Istimewa
Kecamatan Wawo BIMA, SIARPOST – Kepala Desa Tarlawin membantah atas beritanya Al Muhajirin di tarlawiblog tertanggal 26 Juli 2024, atas dugaan pembiaran, pengerusakan lingkungan di Desa Tarlawi Kecamatan wawo, Kabupaten Bima NTB.
Kepala Desa Tarlawi Jafar SH Menyampaikan, ia atas nama pemerintah Desa Tarlawi atau secara pribadi membantah tudingan terhadap pembiaran dan pengerusakan lingkungan yang beritakan dalam Tarlawiblog kemarin,’’ujarnya senin (29/ 7 /2024).
“Kalau pun masyarakat yang menggarap lahan tersebut, yang diindikasi pengerusakan adalah lahan tegalan masyarakat 85 persen, 15 persen lahan kelompok HKM, yang diberikan oleh KPH Maria Dongo Masa, yang sudah mengantongi izin dari Kemeterian Lingkungan hidup untuk dikelola, ” jelasnya.
BACA JUGA : Ancam Geruduk Kantor Pemda, Sejumlah Warga Labuhan Lalar Desak Bupati Pecat Kades
“Memang benar ada dua kelompok HKM di Desa Tarlawi, kelompok so “ TOLONGALA RAYA” dan kelompok so “ OI ROMPU ” tetapi sudah mengantongi izin untuk pemanfaatan, walaupun belum 100 persen dikelola karena saat ini yang banyak memanfaatkan adalah lahan pribadi atau tegalan,” imbuhnya
“Namun sangat di sayangkan kepada Al muhajirin yang mengatas namakan komunitas pemuda progresif Desa Tarlawi, tidak melakukan klarifikasi dahulu kepada pemerintah Desa dengan adanya indikasi pengerusakan dan pembiaran kelestarian lingkungan yang diberitakan di Tarlawiblog ,” katanya.
Dengan beredarnya berita ini saya selaku kepala Desa Tarlawi tidak ada masalah, tetapi yang di khawatirkan dampak nya kepada masyarakat, beredarnya berita ini akan memicu amarah atau emosional di tengah tengah masyarakat, terutama masyarakat yang kelola HKM, karena apa yang dituduh atau diberitakan tentang pengerusakan atau pembiaran itu tidak benar hanya atas tuduhan saja.
BACA JUGA : Terungkap, Ternyata Kades Labu Lalar Sering Bertemu Wanita Diduga Selingkuhan di Rumah Keponakannya
Ia berharap kepada saudara Al Muhajirin agar segera mencabut kembali laporan di Pj Gubernur dan DLHK Provinsi NTB, Karna masyarakat Desa Tarlawi mendatangi rumahnya kurang lebih 40 orang kelompok HKM untuk mendesak Al Muhajirin Mempertanggung Jawabkan berita yang tidak Benar,” harapannya.
“Dan apabila permintaan masyarakat saya tidak diindahkan, oleh Al Muhajirin yang mengatas namakan komunitas pemuda progresif maka kami akan menempuh jalur hukum,karena di indikasi pencemaran nama baik,” tutupnya
BB 01