Laporan Hariadin MH.
MATARAM, SIARPOST | Lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) bersama FORMAT (Forum Komunikasi masyarakat Pemantau Pembangunan melakukan aksi demo di halaman kantor Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa, Rabu (6/11/2024). Dalam demo tersebut masa aksi melakukan bakar ban.
Demo tersebut buntut dari hakim PN Sumbawa memutuskan perkara lahan yang diduga tidak adil.
Terlihat sejumlah masa aksi membawa spanduk bertuliskan meminta Hakim PN Sumbawa agar Adil dalam memutuskan perkara sengketa lahan di Samota Sumbawa dengan penggugat Ali Bin Dahla dan tergugat Sri Marjuni.
Dalam orasinya, Ketua Lembaga FPPK, Hatap meminta agar Komisi Yudisial RI memeriksa sejumlah Hakim di PN Sumbawa yang diduga tidak profesional dalam memutuskan perkara tersebut.
BACA JUGA : Hari Ini, PN Sumbawa Akan Didemo Besar-besaran, Dugaan Tidak Adil Dalam Kasus Lahan Ali BD
Ia juga menduga ada praktek suap yang dilakukan oleh para Hakim tersebut, sehingga dalam perkara itu, Hakim diduga memihak kepada salah satu pihak yang ber perkara yakni penggugat.
Setelah melakukan orasi, pihak perwakilan FPPK dan masyarakat pencari keadilan Sumbawa diajak untuk melakukan mediasi. Namun hingga saat ini belum ada keputusan apapun karena mediasi masih berlangsung.
Wartawan pun tidak diperkenankan masuk dalam agenda mediasi tersebut.
Hatap sebelumnya juga meminta kepada PN Sumbawa agar seluruh majelis hakim untuk memutuskan sebuah perkara dengan seadil-adilnya dan tidak melanggar kode etik dalam penerapan hukum.
“Kami meminta agar hakim tidak membuat keputusan memihak kepada salah satu pihak dan bertindak sesuai hukum acara yang berlaku,” ujar Ketua FPPK, Hatap dalam rilisnya.
BACA JUGA : Diduga Bagi-bagi Uang Kampanye, Cawagub NTB Musyafirin Langgar PKPU?
Hatap meminta, hakim bijaksana dalam memutuskan suatu perkara, jujur dan adil dalam menjalankan tugas selaku Hakim. Tidak memutuskan perkara tanpa melakukan analisa penyesuaian terhadap suatu perkara dan tidak mengadili perkara jika memiliki konflik kepentingan.
“Kami menilai dan menganalisa bahwa oknum majelis hakim PN Sumbawa tidak bersifat adil, diduga mengedepankan asas keberpihakan pada satu pihak,” ujarnya.
Kepala PN Sumbawa juga diminta agar bersurat kepada komisi Yudisial RI atas adanya juga oknum majelis hakim yang diduga menerima suap di dalam perkara perdata tentang hutang piutang dan sengketa lahan.
Perkara utang piutang itu antara penggugat atas nama Sri Dewi Astuti dengan tergugat Rizky Wardani, kemudian perkara perdata sengketa lahan antara tergugat atas nama Sri Marjuni dengan penggugat Ali Bin Dahlan (Ali BD). (Edo/FR)