Dugaan Kecurangan Rekrutmen P3K di Bima, Pedagang Bawang Malah Lulus, Gertasi NTB Laporkan Kadis

Ketua Gertasi NTB, Suriansyah (kanan) saat bertemu dengan Kepala Dinas PUPR NTB, Ridwansyah, membahas tentang temuan BPK. Dok Feryal 

MATARAM, SIAR POST | Lembaga Gerakan Transparansi (Gertasi) NTB melaporkan secara resmi dugaan kecurangan atau tidak sesuai prosedural yang dilakukan oleh Dinas Peternakan Kabupaten Bima dalam perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) tahun 2024.

Laporan dugaan ada nya administrasi yang tidak sesuai dengan persyaratan untuk honor P3K itu disampaikan oleh Ketua Gertasi NTB, Suriansyah pada tanggal 9 Februari 2025 kepada Bupati Bima dan Kepala BKD.

“Kami menyampaikan laporan beberapa temuan kecurangan yang dilakukan oleh Dinas Peternakan Kabupaten Bima, seperti rekomendasi yang diberikan kepala dinas tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” Ujar Suriansyah, Minggu (9/2/2025).

BACA JUGA : Aduh! Patung Kuda Kayangan Lombok Utara Roboh Diterjang Angin Kencang

Suriansyah mengungkapkan, Kadis Peternakan Bima, drh. Joko Agus Guyanto memberikan surat keterangan yang menyatakan bahwa salah satu karyawan nya berinisial AN benar-benar mengabdi pada unit kerja Dinas di Kecamatan Wera secara terus menerus.

Sementara menurut beberapa tenaga honorer kategori dua lainnya mengatakan bahwa AN sudah tidak lagi bekerja pada UPT Dinas Peternakan, kesaksian ini diperkuat juga dengan surat pernyataan keberatan dari pegawai honorer tersebut.

“Surat rekomendasi dari Kadis itu kan kontradiktif ini dengan kenyataan yang terjadi, sebagaimana diatur dalam ketentuan syarat administrasi pengabdian harus bekerja secara terus menerus,” ujar Suriansyah.

Berdasarkan dari data dan keterangan dari para pihak yang mengetahui langsung keadaan yang sebenarnya, tambah Suriansyah, bahwa AN sehari-hari ternyata beraktivitas sebagai pedagang bawang.

Dengan mengacu pada hasil temuan Gertasi NTB tersebut, diduga adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh AN dan Kepala Dinas Peternakan atau para pihak lain yang ikut membantu dalam penerbitan surat rekomendasi tersebut.

“Kami meminta Kepala BKD Bima untuk memanggil para pihak yang dilaporkan, hal ini perlu dilakukan dan dibuktikan mengingat ini tindakan yang merugikan honorer lainnya,” Ujarnya.

BACA JUGA : Ketua Logis NTB Ingatkan DPRD NTB, Tes Urine Anggota Legislatif Tidak Kunjung Dipublis

Ia juga meminta, agar membatalkan proses kelulusan dan memberikan sanksi kepada para pihak yang sengaja membantu proses penerbitan surat keterangan yang diduga melanggar aturan tersebut.

Jika surat tersebut tidak diindahkan, Gertasi NTB akan mengambil langkah hukum dan melaporkan ke Polda NTB.

Terpisah Kabag Humas Setda Kabupaten Bima, Yan Suryadi, memberikan apresiasi kepada Gertasi NTB atas laporan tersebut, sehingga langkah-langkah pemeriksaan dapat dilakukan oleh pihak yang bertanggung jawab. Namun laporan yang dilayangkan terkait honorer Dinas Peternakan tersebut sudah ditindaklanjuti.

“Laporan ini sudah masuk inspektorat, dan tim sudah melakukan pemeriksaan. Hasilnya sudah disampaikan ke panitia seleksi daerah (panselda) dan disampaikan ke Panselnas,” jelasnya.

Setelah itu, tambahnya, akan ada rekomendasi dari Panselnas kepada Bupati Bima selalu pejabat pembina kepegawaian (PPK).

“Namun saat ini masih menunggu rekomendasi Panselnas dan nanti akan disampaikan,” tutupnya singkat.

Pewarta : Nissa
Redaktur : Feryal.

Exit mobile version