Polisi Akhirnya Tilang Sejumlah Truk Pengangkut Batu Bara Yang Overload di Sumbawa Barat

Kasat Lantas Iptu Dany Agung Pratama, S.Tr.K, M.Si. (kiri). dok istimewa

MATARAM, SIAR POST | Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap SIK, Kasat Lantas Iptu Dany Agung Pratama, S.Tr.K, M.Si. mengatakan, pihak nya telah melakukan mediasi terkait dengan masalah truk pengangkut batu bara yang overload.

Hal itu disampaikan saat dihubungi melalui whatsapp, Selasa (18/2/2025). Ia mengatakan telah melakukan mediasi antara pihak Organda dan perusahaan serta Dinas Perhubungan KSB. Serta melakukan penindakan terhadap truk tersebut.

“Iya, sudah kami tindak dan sejumlah truk kita sudah tilang,” Ujar nya singkat.

BACA JUGA : Organda KSB Minta Truk Pengangkut Batu Bara Yang Overload Ditindak, Kadishub : Ada Toleransi Diberikan dan Ranah Polisi

Ia juga mengatakan, jika besok terjadi lagi pengangkutan yang overload atau over kapasitas maka akan kembali ditindak tegas.

Sebelumnya, organisasi Angkutan Darat (Organda) KSB meminta ketegasan pihak-pihak terkait, baik itu Dinas Perhubungan (Dishub) maupun Kepolisian, untuk segera melakukan penindakan terhadap kendaraan angkutan batu bara yang melanggar aturan.

Truk tersebut dengan muatan berlebihan (overload) dan dimensi yang melebihi batas yang diizinkan (over dimensi).

Praktik tersebut sudah berlangsung lama dan semakin mengkhawatirkan, karena selain melanggar hukum, juga sangat membahayakan keselamatan pengendara itu sendiri serta pengguna jalan lainnya.

Ia mengatakan selama ini, banyak kendaraan pengangkut batu bara yang tidak memperhatikan peraturan yang berlaku, seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 45 Tahun 2019 tentang Pengaturan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor, dan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pihaknya mendesak Dinas Perhubungan dan Kepolisian untuk meningkatkan pengawasan serta melakukan penindakan terhadap kendaraan yang terbukti melanggar.

“Jika tidak segera ditindak, potensi bahaya akan semakin besar, yang dapat berakibat pada kecelakaan lalu lintas yang merugikan banyak pihak,” Katanya.

BACA JUGA : Viral! Rumah Singgah Pasien Dibongkar Paksa, Ini Klarifikasi Pihak RSUD Provinsi NTB

Terpisah Kepala Dinas Perhubungan Sumbawa Barat, H. Abdul Hamid SPd MPd, saat diwawancarai, Selasa (18/2/2025) mengatakan, pihaknya telah melakukan penindakan kepada truk pengangkut batu bara yang melebihi kapasitas atau over load dan over dimensi, bahkan sampai dilakukan tracking dan pencegatan di pelabuhan.

Namun, akhirnya dengan kebijakan Bupati, Kapolres dan Dandim pada saat itu, diberikan toleransi muatan bisa over dimensi sampai 4 papan atau sekitar 80 cm dari bak normal.

“Kami sudah melakukan langkah-langkah pembinaan bahkan sampai pencegatan di lokasi, namun atas saran Bupati, Kapolres dan Dandim pada waktu itu kita berikan toleransi,” ujarnya.

Hingga saat ini pihaknya tetap melakukan monitoring terhadap muatan truk batu bara. Tetapi Dinas Perhubungan sendiri tidak dapat menindak langsung truk yang overload atau over dimensi yang ada di jalan karena Perhubungan belum memiliki Penyidik PNS. Sehingga ranah yang dapat menindak truk muatan overload dan over dimensi di jalan adalah polisi.

“Untuk pelanggaran di jalan Dishub tidak punya kewenangan penindakan, karena belum memiliki PPNS, jadi itu 100 persen kewenangan provinsi,” Tandasnya.

Pewarta : Nisa.
Redaktur : Feryal.

Exit mobile version