/Iwan Sebut Dua Perusahaan Tambang di KSB Yang Kantongi Izin
MATARAM, SIAR POST | Tambang rakyat yang ada di Provinsi Nusa Tenggara Barat masif beroperasi, namun ternyata tambang-tambang tersebut belum berizin atau ilegal. Hal itu disampaikan oleh Kabid Mineral dan batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB, Iwan Setiawan ST saat ditemui beberapa waktu lalu.
Iwan mengatakan, bahwa saat ini memang wilayah pertambangan rakyat (WPR) nya sudah ditentukan dan dalam proses pembuatan dokumen WPR oleh Kementerian.
BACA JUGA : BPS Provinsi NTB Bersama Mahasiswa Magang Bagi-bagi Takjil, Hadirkan Keberkahan di Bulan Ramadhan
“Saat ini tambang rakyat di NTB belum ada izin, termasuk di Sumbawa dan Sumbawa Barat. WPR nya sudah ditentukan tetapi masih diajukan dokumennya ke Kementerian untuk ditetapkan,” ujar Iwan.
Iwan menegaskan, bahwa izin pertambangan rakyat (IPR) hingga saat ini belum ada dan masih dalam proses pembuatan dokumen WPR nya di Kementerian. Karena masih banyak proses dan tahapan yang harus dilalui.
Sejumlah tahapan harus dilakukan, kata Iwan, seperti membuat dokumen pengelolaan WPR, kemudian Provinsi membuat dokumen reklamasi pasca tambang, membuat Perda tentang IPR, hingga sosialiasi dan pengumuman blok.
“Setelah itu nanti baru pengusulan izin pertambangan rakyat oleh Koperasi atau perorangan. Usulan tersebut melalui online OSS. Tetapi sekarang belum bisa,” ujarnya.
Iwan mengungkapkan, bahwa ada tiga blok yang diusulkan oleh Kabupaten Sumbawa Barat untuk menjadi wilayah pertambangan rakyat, diantaranya yakni Tebo, Seloto dan Brangilir. Selain itu tidak masuk usulan.
BACA JUGA : Debt Collector PT Ninaga Cilinaya Sejahtera Yang Rampas Unit Debitur Dilaporkan Ke Polres Mataram
Pengusulan WPR tersebut tidak boleh tumpang tindih dengan izin perusahaan lainnya. Seperti di Jereweh karena bisa saja masuk konsesi PT AMMAN, sehingga tidak diperbolehkan.
“Kalau yang di Sumbawa Barat tadinya diusul 5 blok, tapi yang lolos cuma 3,” Kata Iwan.
Di NTB, sekitar 60 blok yang ditetapkan menjadi WPR sesuai dengan Kepmen ESDM nomor 89 tahun 2022. Namun hanya 16 blok yang dibuatkan dokumen pengelolaan WPR nya.
Dari jumlah 16 blok tersebut yakni berada di Lombok Barat 5 blok, Sumbawa Barat 3 Blok, Sumbawa 3 Blok, kemudian 4 Blok di Dompu dan 1 Blok di Bima.
Iwan mengatakan, dokumen WPR adalah salah satu persyaratan untuk nantinya menjadi IPR. Dokumen tersebut disusun dan ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan anggaran APBN yang ada di Pusat.
IPR adalah izin untuk melakukan usaha pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
IPR diberikan oleh Menteri kepada orang perseorangan atau koperasi yang anggotanya merupakan penduduk setempat.
IPR diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali, masing-masing 5 tahun.
Pewarta : Edo
Redaktur : Feryal