—
Mataram, SIAR POST – Uswatun Hasanah, yang dikenal publik melalui akun Facebook-nya sebagai Badai NTB, resmi ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Bima Kota terhitung mulai Kamis (17/4/2025). Penahanan akan berlangsung selama 20 hari ke depan, hingga 6 Mei 2025, dan sementara waktu ia ditempatkan di sel tahanan Polsek Rasanae Barat.
Kabar penahanan ini disampaikan oleh kuasa hukum Uswatun Hasanah, Mahdin, melalui sebuah video pernyataan pada Jumat (18/4/2025). Ia menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan menyatakan bahwa kliennya tetap kooperatif sejak awal penyelidikan.
BACA JUGA : Baru Sebentar Menjabat, Kapolres Sumbawa Dikabarkan Dimutasi? Ini Kata Polda NTB!
“Dari pihak kepolisian, khususnya Kanit Reskrim, menyampaikan apresiasi terhadap sikap kooperatif klien kami selama menjalani proses hukum,” ujar Mahdin.
Sebelumnya, Uswatun Hasanah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap sahabat karibnya sendiri, Marhaen. Insiden ini terjadi di sebuah kafe bernama Coffee Tuk-tuk, di Kelurahan Santi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, pada Minggu (23/3/2025) sekitar pukul 00.20 WITA.
Menurut laporan korban, awalnya mereka hanya ngopi dan berbincang santai. Namun secara tiba-tiba, Uswatun Hasanah disebut melayangkan pukulan ke arah pelipis kanan korban sebanyak dua kali.
Tidak hanya itu, pelaku juga menginjak ponsel milik korban hingga rusak parah. Akibatnya, korban mengaku mengalami luka robek dan kerugian materi hingga Rp4 juta.
Kasus ini sempat viral di media sosial, terutama Facebook. Banyak warganet menyoroti kejadian tersebut dan mencoba meminta klarifikasi langsung kepada akun Badai NTB, namun belum mendapat jawaban.
Polisi menetapkan Uswatun Hasanah sebagai tersangka usai gelar perkara pada Selasa (3/4/2025). Hal ini dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP Dwi Kurniawan, S.Tr.K., S.I.K., saat dihubungi pada Rabu (4/4/2025).
“Ya, benar. Kita sudah gelar perkara dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Hari ini juga kita layangkan surat panggilan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Dwi.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses hukum akan terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Pewarta : Edo MH
Redaktur : Feryal