CV Luwes Nekat Nambang Tanpa Izin, ESDM: Berkas Memang Ditolak, Polisi Diminta Jangan Tutup Mata!

 

Sumbawa Barat, SIAR POST — Dugaan aktivitas pertambangan ilegal kian mencuat di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Nusa Tenggara Barat.

Salah satu sorotan tajam tertuju pada CV Luwes yang tetap ngotot melakukan aktivitas galian C di Desa Benete, Kecamatan Maluk, meski tidak mengantongi izin resmi.



CV Luwes disebut menggunakan alat berat excavator dan truk pengangkut material untuk menggali tanah di area yang disebut-sebut tumpang tindih dengan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).

“Berkas izin mereka sudah dikembalikan karena ada tumpang tindih dengan wilayah PT Amman. Artinya, belum ada izin resmi yang dikantongi CV Luwes,” ujar sumber internal Dinas ESDM NTB.

Ironisnya, meski status izin sudah jelas belum terbit, CV Luwes tetap melanjutkan aktivitasnya.



Hal ini memicu keresahan warga dan kecurigaan akan adanya pembiaran dari aparat penegak hukum.

Kapolres: Ketua Asosiasi Sudah Dipanggil

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Zulkarnain S.I.K., membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil Ketua Asosiasi Tambang Galian C untuk dimintai klarifikasi.

BACA JUGA : Polisi Grebek Rumah Warga di Bima Salah Sasaran, Bandar Sabu Malah Kabur: Pemuda Bakal Gugat ke Polda

“Ketua asosiasi sudah dipanggil oleh Reskrim untuk dimintai keterangan,” ujarnya singkat.

Namun, masyarakat mempertanyakan tindak lanjut dari pemanggilan ini. Apakah hanya sebatas formalitas? Atau ada langkah konkret untuk menghentikan praktik tambang ilegal yang terus berjalan?



Berdasarkan data investigasi yang dikutip dari Reportase7, aktivitas galian ilegal terjadi di hampir seluruh kecamatan di KSB.

Semua lokasi ini disebut beroperasi tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), dengan alat berat dan armada dump truck aktif setiap hari.

BACA JUGA : Galian C Ilegal Merajalela di Sumbawa Barat, Polda NTB dan ESDM Didesak Bertindak Tegas: Ini Kata Kapolres

Tak hanya soal legalitas, aktivitas tambang ilegal ini juga merusak lingkungan. Dampaknya nyata:

Degradasi lahan dan longsor

Pencemaran air dan udara

Hilangnya lahan produktif dan sumber air

Hancurnya ekosistem sungai.



Parahnya lagi, seorang mandor tambang mengungkapkan adanya praktik pungli oleh oknum aparat dan oknum desa:

“Perminggu bisa Rp250 ribu sampai Rp300 ribu, belum lagi bulanan bisa tembus Rp4 juta. Itu termasuk jatah oknum desa dan LSM,” bebernya dikutip dari Reportase7.

BACA JUGA : Tunggakan Kredit ASN LHK NTB di DUMI, Ternyata Tetap Disetor, TPP 2023 Turun Imbas Klas Jabatan

Camat dan Pemilik CV Luwes Buka Suara

Camat Maluk, Mulyadi, mengakui bahwa ia memang meminta CV Luwes menggali tanah di titik rawan kecelakaan. Ia berdalih, penggalian hanya sepanjang 50 meter dan lebar 3 meter untuk keperluan pelebaran bahu jalan.

Sementara itu, pemilik CV Luwes, H. Bakrie, menyatakan bahwa lokasi tersebut adalah milik pribadi bersertifikat dan tanah hasil kerukan tidak dijual, melainkan dibawa ke workshop.



Namun saat ditanya soal izin, Haji Bakrie mengakui bahwa izin tambang galian C di Benete masih dalam proses. Ia menyebut sudah mendapat rekomendasi dari PT Amman, tapi belum ada izin final dari ESDM.

Pernyataannya pun bertolak belakang dengan pihak ESDM yang menyebut berkas telah dikembalikan.

 BACA JUGA : BKSDA NTB Finalisasi Peta Jalan Konservasi Kakatua Kecil Jambul Kuning, Jadi Contoh Nasional

Masyarakat dan pegiat lingkungan kini menyerukan agar Polda NTB dan Dinas ESDM bersikap tegas. Pembiaran terhadap tambang ilegal seperti CV Luwes dikhawatirkan memperparah kerusakan lingkungan dan memperkuat budaya impunitas.

Jika aparat terus bungkam, bukan hanya lingkungan yang hancur, tapi juga wibawa hukum di daerah ini.

“Hentikan pembiaran! Usut oknum yang terlibat dan segera tutup tambang ilegal!” seruan aktivis asal Mataram, Aris Firdaus.

Kasus CV Luwes hanyalah puncak gunung es dari persoalan tambang ilegal di KSB. Kini sorotan publik tertuju pada integritas aparat penegak hukum dan komitmen pemerintah daerah. Apakah akan bertindak atau kembali bungkam?

Redaksi____

Exit mobile version