Endri, salah satu warga Bima yang melaporkan ke Propam Polda NTB. Foto istimewa
Mataram, SIAR POST — Dugaan pelanggaran prosedur penggerebekan narkoba oleh aparat kepolisian kembali mencuat. Kali ini, Polsek Sanggar dan tim Satresnarkoba Polres Bima dilaporkan ke Bidang Propam Polda NTB karena diduga salah tangkap warga saat penggerebekan di Desa Taloko, Kecamatan Sanggar.
Laporan resmi itu disampaikan oleh Endri, salah satu warga setempat, langsung ke Bid Propam Polda NTB pada Selasa, 17 Juni 2025. Pengaduan tersebut tercatat dengan Nomor: SPSP2/20/VI/2025/Bidpropam dan diterima oleh Aipda Tri Chandra.
Kepada media, Endri mengungkapkan bahwa aparat mendobrak masuk ke dalam rumah seorang warga pada Jumat dini hari (14/6/2025) sekitar pukul 03.20 WITA. Saat itu, korban sedang tidur bersama istri dan anaknya, namun tiba-tiba diborgol tanpa penjelasan yang jelas.
BACA JUGA : Kasus Bunuh Diri Kembali Terjadi di Lombok Utara, Ketua DPRD Minta Pemda Segera Ambil Tindakan Serius
“Target utama mereka sebenarnya berinisial B, diduga bandar sabu, tapi rumahnya justru di sebelah rumah korban. Karena salah sasaran, korban diborgol dan rumahnya dirusak, sementara B malah berhasil kabur,” ujar Endri saat ditemui di salah satu kedai kopi di Mataram, Kamis (19/6/2025).
Endri menyesalkan tindakan aparat yang dianggap sembrono dan membahayakan keselamatan warga. Ia meminta Kapolda NTB dan Bid Propam agar memproses aparat yang terlibat sesuai aturan hukum berlaku.
“Saya percaya penuh kepada Bid Propam Polda NTB untuk mengusut kasus ini secara tuntas. Tidak boleh ada pembiaran,” tegasnya.
Tiga Pintu Rusak, Trauma Keluarga Korban Tak Terelakkan
Menurut Endri, selain salah memborgol, polisi juga merusak tiga pintu rumah saat penggerebekan. Meski akhirnya korban dilepaskan dan diminta maaf, kerugian materil dan trauma psikologis sudah terlanjur terjadi.
Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, target sesungguhnya berinisial B belum juga ditangkap. Endri pun menduga adanya kelalaian atau bahkan unsur kesengajaan yang membiarkan B melarikan diri.
“Kalau mereka tahu rumah B ada di sebelah, kenapa langsung pulang setelah sadar salah orang? Ini sangat janggal,” katanya penuh curiga.
Salah Tangkap Bisa Dituntut: Polisi Wajib Taat Prosedur
Sejumlah pakar hukum menegaskan, tindakan salah tangkap tanpa dasar kuat bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Korban bisa menggugat polisi secara perdata untuk menuntut ganti rugi serta mengajukan praperadilan dan rehabilitasi nama baik.
BACA JUGA : Sidang Praperadilan Kasus Narkoba: Hakim Tolak Permohonan Ernawati Alias Ewa
“Penangkapan harus berdasarkan bukti awal yang cukup dan dilakukan sesuai prosedur hukum. Jika melanggar, korban berhak menuntut secara hukum,” ujar seorang praktisi hukum di Mataram.
Korban juga dapat mengadukan aparat ke Propam Polri, Ombudsman RI, hingga Komnas HAM jika ditemukan unsur penyiksaan atau pelanggaran prosedur.
Aparat Harus Bertanggung Jawab
Endri menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses ini agar tidak berhenti di meja pengaduan. Ia menekankan pentingnya akuntabilitas dan keadilan bagi warga yang menjadi korban tindakan aparat.
“Warga sipil tidak boleh dijadikan korban salah sasaran. Ini soal nyawa, harga diri, dan rasa aman di rumah sendiri,” tutupnya.
Redaksi____