Sumbawa Besar, SIAR POST — Seorang wartawan asal Sumbawa, Adrizal Faisal, dipanggil oleh penyidik Polres Sumbawa untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh salah satu pemilik perusahaan galian C.
Panggilan resmi tersebut tertuang dalam Surat Panggilan Saksi Nomor: S.Pgl /119/VI/2025/Reskrim, yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resor Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Adrizal dipanggil untuk hadir pada Rabu, 25 Juni 2025 pukul 09.00 WITA guna memberikan keterangan terkait unggahannya di media sosial yang memuat penggalan berita investigatif.
Kuasa hukum Adrizal, Suparjo Rustam, yang turut mendampingi kliennya selama pemeriksaan menjelaskan bahwa Adrizal menjalani pemeriksaan dengan baik dan kooperatif.
“Hari ini kami dari tim kuasa hukum sudah mendampingi saudara Adrizal dalam pemeriksaan sebagai saksi. Ada sekitar 20 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Kami sebagai warga negara yang baik tentu memenuhi panggilan dan memberikan klarifikasi,” ujar Suparjo kepada awak media.
BACA JUGA : Kasus Pencemaran Nama Gubernur NTB di Medsos, Pemerhati Hukum Ungkap Laporan Cacat Hukum
Lebih lanjut, Suparjo menjelaskan bahwa posting Adrizal yang menjadi dasar laporan, merupakan penggalan berita jurnalistik yang ia tuangkan dalam akun Facebook pribadinya.
Dalam postingan tersebut, Adrizal menggunakan frasa “diduga” serta tidak menyebutkan nama lengkap, melainkan hanya inisial “J” dan “S”.
“Yang kami tegaskan adalah, klien kami tidak menuduh, tapi menduga. Penggunaan kata ‘diduga’ dalam jurnalistik itu penting dan sah secara hukum. Apalagi nama-nama tidak disebut secara terang-terangan,” tambah Suparjo.
Ia juga menyampaikan bahwa sebagai insan pers, Adrizal memiliki hak untuk menyampaikan informasi kepada publik, selama mengacu pada prinsip-prinsip jurnalistik dan tidak melanggar hukum.
BACA JUGA : Pemilik Biliar di Mataram Geram: Diduga Dipalak Oknum POBSI, Fun Match Diancam Batal
“Adrizal ini wartawan yang tergabung di beberapa media. Dia menulis sebagai bentuk kerja jurnalistik. Kalau nanti dalam prosesnya kami melihat ada pelanggaran prosedur KUHAP, tentu kami akan menempuh jalur hukum lain, termasuk praperadilan,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum juga tidak menutup kemungkinan akan melakukan laporan balik, jika laporan terhadap Adrizal terbukti tidak berdasar.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat dan komunitas pers di Sumbawa, karena menyangkut kebebasan pers dan batasan dalam bermedia sosial. Banyak pihak berharap agar penyidikan berjalan secara profesional dan menghormati hak-hak jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
Redaksi____