Usai Hina Gubernur NTB di Medsos, Pelaku Diobservasi di RSJ dan Ternyata Konsumsi Sabu

MATARAM, SIAR POST — Kasus penghinaan terhadap Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal, terus diusut Polda NTB. Terduga pelaku, yang melakukan penghinaan melalui media sosial, kini tengah menjalani observasi kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mutiara Sukma Mataram.

Observasi kejiwaan ini dilakukan selama 14 hari berdasarkan informasi dari pihak keluarga yang menyebut pelaku memiliki riwayat gangguan mental. Selama masa observasi, pelaku dijaga ketat oleh personel Direktorat Sabhara Polda NTB.

BACA JUGA : Hina Gubernur NTB Lewat Medsos, Ternyata Pelaku Cemburu Gubernur Akrab dengan Wakilnya

“Pelaku sedang menjalani visum et psikiatrikum. Setelah hasil keluar, kami akan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum lanjutan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi, S.I.K., Sabtu (22/6/2025).

Selain itu, pemeriksaan mendalam oleh penyidik juga mengungkap bahwa pelaku berada dalam pengaruh narkotika saat membuat unggahan menghina Gubernur. Hasil tes urine menyatakan pelaku positif menggunakan sabu-sabu.

“Dia mengaku konsumsi sabu sebelum membuat unggahan. Tes urine membuktikan hasil reaktif,” lanjut Endriadi.

Pelaku menyebut mendapatkan sabu dari seseorang berinisial RiO yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda NTB. Ada dugaan kuat tindakan penghinaan itu dilatari oleh motif emosional.

“Pelaku merasa cemburu melihat keakraban Gubernur dan Wakil Gubernur di media sosial. Ini menjadi salah satu faktor pendorong emosionalnya,” terang Endriadi.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar unggahan di Facebook, pesan Messenger, serta ponsel yang digunakan untuk menyebarkan konten penghinaan. Seluruhnya kini dianalisis secara digital forensik.

BACA JUGA : Geger di Bima! Suami Grebek Istri Berstatus ASN Bersama Pria Lain, Lapor Polisi soal Dugaan Persetubuhan

Kombes Pol Endriadi mengingatkan pentingnya menjaga etika dan kesadaran hukum di ruang digital.

“Media sosial seharusnya menjadi ruang edukasi, bukan untuk menyebarkan kebencian,” tegasnya.

Polda NTB berharap kasus ini menjadi pembelajaran agar masyarakat lebih bijak dalam bermedia sosial, tidak mudah terpancing emosi, dan menghindari penyalahgunaan narkoba yang dapat mendorong perilaku negatif hingga berujung pidana.

Redaksi___

Exit mobile version