SPPG Tegaskan Batas Jarak 6 Km dan Waktu 30 Menit, Layanan Makan Bergizi Gratis Tak Boleh Terputus


‎
‎Lombok Utara, NTB (SIARPOST) | Pelaksanaan program makan bergizi melalui Satuan Pelayanan Pemakanan Gratis (SPPG) di wilayah kerja terus dievaluasi.
‎Nomor 401.1 tahun 2025 tentang petunjuk teknis tata kelola penyelenggaraan program makan bergizi gratis tahun anggaran 2026.

‎Koordinator Wilayah (Korwil), Adi Pratama, Selasa 03/3/2026, menegaskan sejumlah batas pelayanan mulai dari jarak pengantaran, waktu distribusi, hingga larangan pemutusan layanan, sebagai bentuk komitmen menjaga hak penerima manfaat.
‎
‎Saat ini,  yang beroperasi dengan total penerima manfaat mencapai sekitar berjumlah: 76.081 mencangkup siswa bumil dan busui, Jumlah tersebut kemungkinan tersebar di berbagai wilayah, termasuk daerah yang masuk kategori sulit dijangkau.
‎
‎Adi Pratama menjelaskan bahwa setiap SPPG wajib memiliki standar layanan yang jelas, termasuk batas jarak pengantaran dan waktu distribusi makanan.
‎
‎Demi terjaminnya keamanan pangan badan gizi nasional memberikan  batasan jarak dan waktu tempuh pengantaran Menu MBG kepada penerima manfaat
‎
‎”maksimal 3.000 anak satuan pendidikan dalam radius maksimal 6 km atau jarak tempuh maksimal 30 menit dari lokasi.
‎
‎Menurutnya, mekanisme ini penting agar kualitas makanan tetap terjaga saat diterima anak didik. “SLA, itu harus dimiliki oleh SPPG. Itu poinnya,” tegasnya.
‎
‎Korwil menekankan bahwa ada batas waktu pengantaran yang harus dipatuhi. Makanan tidak boleh terlambat hingga mengurangi kualitas atau kelayakan konsumsi.
‎
‎Yang tak kalah penting, ia menegaskan tidak boleh ada pemutusan pelayanan secara sepihak kepada penerima manfaat. Jika ada persoalan operasional, penyelesaiannya harus melalui mekanisme evaluasi, bukan menghentikan layanan kepada siswa.
‎
‎Ia juga menekankan bahwa evaluasi tetap berjalan agar ke depan distribusi bisa dilakukan lebih optimal dan tepat waktu.
‎
‎SPPG Disuspend untuk Evaluasi, Bukan Dihentikan Permanen
‎
‎Mengenai adanya SPPG yang sempat disuspend, Adi menyebut langkah itu sebagai bentuk komitmen evaluasi.
‎
‎“Ketika disuspend, artinya ada evaluasi di dalamnya. Mereka harus melakukan pembenahan, mulai dari pengecekan lingkungan, tata kerja karyawan, sampai kelengkapan administrasi,” paparnya.
‎
‎Langkah ini dilakukan agar operasional kembali berjalan sesuai standar dan mampu melayani penerima manfaat tanpa kendala.
‎
‎Adi Pratama mengakui masih ada kekurangan dalam pelaksanaan di lapangan. Namun pihaknya tidak menutup diri terhadap kritik dan masukan.
‎
‎“Hal-hal yang kurang segera kami perbaiki. Kami siap menerima masukan dari rekan-rekan di lapangan maupun kepala SPPG,” katanya.
‎
‎Ia juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang aktif memberikan saran konstruktif demi perbaikan layanan.
‎
‎“Terima kasih juga, atas perhatian dan masukannya. Kami yakin teman-teman di lapangan menerima dengan lapang dada dan siap berbenah,” tutupnya.(Niss)

Exit mobile version