Sumbawa Barat | SIAR POST — Ketua Asosiasi Galian C Kabupaten Sumbawa Barat, Dedy Ahmad, akhirnya angkat bicara merespons sorotan publik dan pemberitaan media terkait dugaan masifnya aktivitas tambang galian C ilegal yang disebut-sebut dibiarkan aparat penegak hukum dan asosiasi.
Dalam pernyataannya, Dedy Ahmad menegaskan bahwa asosiasi yang dipimpinnya merupakan mitra resmi pemerintah, bukan bagian dari praktik-praktik ilegal seperti yang beredar dalam opini publik.
BACA JUGA : Merajalela! Galian C Ilegal di KSB Dibongkar: Ini Rincian Lokasi, dan Bungkamnya Aparat Serta Asosiasi
“Kami ini organisasi mitra pemerintah. Kami mendukung penyediaan material infrastruktur yang sesuai aturan. Organisasi ini dihajatkan untuk melakukan fungsi pembinaan bagi seluruh anggota,” tegasnya saat ditemui di Taliwang, Selasa (1/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa asosiasi tak hanya bertugas membina, namun juga aktif mendampingi anggotanya dalam proses perizinan yang sesuai dengan tata ruang dan regulasi daerah, termasuk aspek retribusi dan persetujuan lingkungan.
Sementara itu, Sekretaris Asosiasi Galian C, Ryan Ranjuliarda, menegaskan bahwa tuduhan terhadap asosiasi yang disebut bungkam terhadap aktivitas ilegal adalah stigma yang tidak berdasar dan cenderung menyudutkan.
“Kami tidak bungkam. Justru terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk pemetaan dan pembinaan langsung di lapangan. Jangan mudah memvonis tanpa investigasi yang utuh,” ujarnya.
BACA JUGA : Geger di Bima! Suami Grebek Istri Berstatus ASN Bersama Pria Lain, Lapor Polisi soal Dugaan Persetubuhan
Ryan menambahkan, asosiasi mengikuti arahan dan regulasi dari pemerintah daerah, baik di bidang lingkungan maupun izin operasi, dan mendukung segala langkah penertiban yang dilakukan secara adil dan sesuai prosedur hukum.
Menjawab Isu Publik dan Sorotan Media
Pernyataan dari pengurus Asosiasi ini menjadi jawaban resmi atas pemberitaan sebelumnya yang menyebut maraknya galian C ilegal di sejumlah wilayah di Sumbawa Barat seperti Kecamatan Taliwang, Brang Rea, Brang Ene, dan Seteluk.
Temuan media menyebutkan adanya aktivitas tambang yang dilakukan sebelum izin lengkap, bahkan di luar zona yang ditetapkan oleh Perda RTRW.
Kelurahan Telaga Bertong, Desa Meraran, Kertasari hingga Mura disebut menjadi titik-titik rawan penambangan yang disinyalir belum memenuhi syarat hukum dan lingkungan.
BACA JUGA : Bule Ini Pilih Budaya Lombok daripada Resort Mewah: Serukan Petisi dan Tolak Hotel di Tanjung Aan!
DLH: Tanpa Izin, Harus Berhenti
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumbawa Barat, Akunurahmadin, menegaskan bahwa DLH akan bertindak jika ada aktivitas tambang yang belum mengantongi izin lingkungan.
“Teguran tertulis akan kami keluarkan jika ada yang membandel. Ini penting agar tidak ada kerusakan lingkungan yang ditinggalkan,” ujarnya, sembari menambahkan bahwa DLH telah berkoordinasi dengan DLHK Provinsi dan Dinas ESDM NTB.
Publik Masih Bertanya: Siapa yang Bermain di Balik Tambang Ilegal?
Meski klarifikasi telah disampaikan, publik masih mempertanyakan lambannya penegakan hukum. Pasalnya, meskipun Kapolres Sumbawa Barat pernah memanggil Ketua Asosiasi Galian C untuk klarifikasi, belum ada tindakan nyata yang terlihat di lapangan.
Warga menagih ketegasan dari Bupati, DPRD, Kapolda NTB hingga Dinas ESDM Provinsi, agar fenomena pembiaran ini tidak terus berlarut dan merusak kepercayaan publik.
BACA JUGA : DPRD NTB Didesak Hentikan Penggusuran di Tanjung Aan: Sempadan Pantai adalah Hak Publik dan Adat
Klarifikasi ini menjadi titik awal penting untuk menata ulang persepsi publik, namun upaya pembenahan tidak cukup hanya dengan pernyataan.
Diperlukan aksi nyata dan transparansi di semua lini agar tambang legal bisa berjalan sesuai aturan, dan tambang ilegal segera ditertibkan tanpa kompromi.
Redaksi___