Lombok Utara, SIARPOST– Polemik denda sebesar Rp 12 miliar dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap dua penyedia air bersih di Lombok Utara, yakni PT Tiara Cipta Nirwana (TCN) dan PDAM Amerta Dayan Gunung, masih belum menemui kejelasan.
Hingga saat ini, manajemen PDAM mengaku belum bisa mengambil langkah hukum atau administratif apapun karena kekosongan jabatan direktur utama.
Dewan Pengawas PDAM Amerta Dayan Gunung, Anding Duwi Cahyadi, mengungkapkan bahwa pihaknya belum bisa menentukan sikap terkait putusan KPPU.
BACA JUGA : Geger di Bima! Suami Grebek Istri Berstatus ASN Bersama Pria Lain, Lapor Polisi soal Dugaan Persetubuhan
Pasalnya, PDAM belum memiliki pejabat direktur sejak pengunduran diri Firmansyah beberapa waktu lalu.
“Kami tidak bisa berbuat banyak saat ini. Tanpa direktur, kami tidak memiliki kewenangan eksekutif untuk merespons putusan KPPU,” jelas Anding saat dikonfirmasi, Rabu (2/7).
Putusan KPPU menyatakan bahwa PDAM Amerta Dayan Gunung dan PT TCN terbukti melakukan kolusi dalam pengadaan proyek air bersih di Kabupaten Lombok Utara.
Akibatnya, PDAM dijatuhi denda sebesar Rp 8 miliar, sementara PT TCN dikenai sanksi Rp 4 miliar.
Namun, waktu terus berjalan. Menurut Anding, PDAM hanya diberi waktu 30 hari untuk melunasi denda atau mengajukan upaya banding dalam kurun waktu 14 hari sejak keputusan dibacakan.
BACA JUGA : Pemasangan 5.500 PJU di Lombok Utara Ditarget Tuntas 2 Tahun
Jika ingin banding, PDAM harus terlebih dahulu menyetorkan jaminan bank sebesar 20 persen dari total denda, atau sekitar Rp 1,6 miliar.
“Masalahnya, dana Rp 1,6 miliar itu belum tersedia di kas PDAM. Kita tidak bisa ambil keputusan apapun sampai ada penunjukan Plt direktur. Kami sudah menyarankan agar persoalan ini segera dilaporkan ke Bupati,” ujar Anding.
Ia menegaskan bahwa sudah menyampaikan laporan resmi ke Bupati Lombok Utara dan meminta agar segera menunjuk Pelaksana Tugas Direktur PDAM.
Menurutnya, langkah tersebut sangat mendesak karena menyangkut masa depan dan kredibilitas PDAM sebagai BUMD strategis daerah.