Polda NTB Gagalkan Peredaran 27 Kg Ganja di Lombok Utara, Diduga Kiriman dari Malang

Dir Narkoba Kombes Pol Roman (tiga dari kanan) Didampingi Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid (ketiga dari kiri) dalam Konferensi pers

MATARAM, SIAR POST — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat kembali mencatat prestasi besar dalam pengungkapan kasus narkotika.

Kali ini, aparat berhasil menggagalkan upaya peredaran ganja seberat 27,404 kilogram di wilayah Lombok Utara.



Penangkapan dilakukan pada Kamis, 3 Juli 2025, sekitar pukul 13.30 WITA, terhadap seorang tersangka berinisial I di area parkiran Fast Boat Sasaku, Jalan Raya Senggigi–Pemenang, Dusun Teluk Nara, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang.

BACA JUGA : DPRD Kota Mataram Dorong Percepatan Perbaikan Infrastruktur Pascabanjir, Jalan Mahkota Bertais Jadi Prioritas

Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Kombes Pol. Roman Semaradhana Elhaj didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Mohammad Kholid dalam konferensi pers di lapangan Bharadaksa, Rabu (16/7/2025) mengungkapkan, barang bukti berupa 28 bungkus besar berisi ganja yang dikemas dalam plastik dan dilapisi lakban warna cokelat diamankan dari tersangka.

“Ganja tersebut ditemukan dalam bentuk bunga, daun, batang, dan biji kering yang siap edar,” ujar nya.



Kasus ini menjadi salah satu yang terbesar dalam periode Mei hingga Juli 2025 berdasarkan laporan resmi konferensi pers Ditresnarkoba Polda NTB.

Modus Operandi

Dari hasil pemeriksaan, tambah Kombes Pol. Roman, tersangka I, laki-laki 37 tahun asal Dusun Dua Pantai, Desa Pantai Kecinan, Lombok Utara, mengaku diperintah oleh seorang berinisial Sdr. L yang berdomisili di wilayah Malang, Jawa Timur.

BACA JUGA : Polemik Surat Rekomendasi Dispar NTB, Panitia Inorga Pencak Silat Berikan Klarifikasi, Ini Besar Dana Yang Diterima

Tugas tersangka adalah menerima kiriman ganja dan menyerahkannya kepada penerima akhir di kawasan Gili Trawangan yang disebut Sdr. H (masih dalam lidik).

“Tersangka dijanjikan imbalan uang sebesar Rp5 juta, dengan uang muka Rp1 juta yang telah diterima sebelumnya,” kata Kombes Pol Roman.



Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.

Statistik Pengungkapan Periode Mei–Juli 2025

Berdasarkan data konferensi pers Ditresnarkoba Polda NTB, total kasus yang berhasil diungkap selama Mei hingga Juli 2025 mencapai 32 kasus dengan jumlah tersangka 45 orang (37 pria, 8 wanita). Barang bukti yang disita antara lain:

Shabu: 805,18 gram

Ganja: 31.639,85 gram (31,6 Kg)

Ekstasi: 300 butir

BACA JUGA : SPMB SMP Mataram 2025 Disorot: Jalur Tambahan Diduga Jadi Celah “Siswa Titipan”, Anak Berprestasi Justru Tergeser

Angka ini menunjukkan peningkatan dari bulan-bulan sebelumnya, menandakan masih maraknya peredaran narkoba di NTB yang kini juga melibatkan jaringan lintas provinsi.



Exit mobile version