Bikin Merinding! Uang Retribusi Pasar Ratusan Juta Pemda Sumbawa Dipakai Pribadi? dan Rp359 Juta Belum Masuk Kas Daerah

Kantor Bupati Sumbawa

Sumbawa, SIAR POST – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan retribusi pasar di Kabupaten Sumbawa kembali mencuat. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024, ditemukan adanya indikasi serius penggunaan pribadi atas pendapatan retribusi pasar dan kekurangan setoran mencapai ratusan juta rupiah.

BPK mencatat adanya potensi kerugian negara senilai Rp201.444.500 akibat penggunaan retribusi untuk kepentingan pribadi oleh oknum di tiga pasar, yakni Pasar Seketeng, Pasar Plampang, dan Pasar Brang Bara. Uang yang seharusnya disetor ke kas daerah, diduga digunakan tanpa pertanggungjawaban resmi.

Tak hanya itu, temuan lain yang tak kalah mencengangkan adalah kekurangan penerimaan retribusi minimal sebesar Rp359.615.000 dari 414 Wajib Retribusi (WR) yang belum menyelesaikan kewajibannya.

BACA JUGA : Astaga! Pajak Rp4 Miliar Pemda Sumbawa Tak Masuk Kas Daerah, BPK Bongkar Kecerobohan Bapenda

Bahkan, terdapat 229 penyewa kios/toko yang belum memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas terkait, namun tetap melakukan aktivitas usaha tanpa dasar hukum yang jelas, dengan nilai setoran yang hilang mencapai Rp169.250.000.000.

Dalam wawancara dengan BPK, para koordinator pasar mengakui bahwa proses penarikan retribusi masih dilakukan secara manual tanpa sistem terintegrasi.

Bahkan bukti setor kadang tidak disertai kuitansi sah dan tidak tercatat secara akuntabel. Kondisi ini sangat rentan terhadap praktik penyelewengan dan kehilangan potensi pendapatan asli daerah (PAD).

Ironisnya, saat Sumbawa membutuhkan peningkatan PAD untuk membiayai program prioritas, retribusi pasar—yang menjadi salah satu sektor potensial—justru dikelola dengan tidak transparan dan tidak sesuai ketentuan.

Salah satu temuan penting adalah selisih setoran yang tidak dijelaskan sebesar Rp100.439.500, menunjukkan lemahnya pengawasan internal.

BACA JUGA : Harapan Petani Kareke Sumbawa: Bukan Hanya Menang di Pengadilan, Tapi Dapat Bertani dan Makan Lagi

BPK menegaskan bahwa kondisi ini melanggar berbagai aturan, termasuk:

Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,

Perda Kabupaten Sumbawa No. 10 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,

serta Perbup Sumbawa No. 38 Tahun 2024 yang mewajibkan setiap unit kerja melaporkan retribusi secara berkala dan akuntabel.

Temuan ini menjadi tamparan keras bagi Pemerintah Kabupaten Sumbawa.

“Ini jelas kelemahan dalam tata kelola retribusi pasar tidak hanya berdampak pada keuangan daerah, tapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” ujar Aktivis Perempuan asal Pulau Sumbawa, Yuni Bourhany menanggapi data temuan BPK tersebut.

Ia mengatakan, masyarakat kini menanti langkah tegas dari penegak hukum dan pembenahan total dari instansi terkait.

“Jika tidak, retribusi pasar akan terus menjadi ladang basah yang rawan dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab,” tandas Yuni.

Redaksi___

Exit mobile version