Kecewa! Masyarakat Ramai Minta Gubernur NTB Terbitkan IPR di Semua Blok Tambang Rakyat, Jangan Hanya Satu

SUMBAWA, SIAR POST –
Polemik tambang rakyat di Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali mencuat ke permukaan. Sejumlah tokoh masyarakat dan pelaku tambang mendesak Gubernur NTB untuk segera menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di 16 blok tambang yang sudah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di seluruh NTB.

Mereka menilai pemerintah provinsi, dalam hal ini Gubernur, terlalu lambat dan ragu mengambil keputusan, sehingga potensi ekonomi rakyat terabaikan dan praktik tambang ilegal justru makin tak terkendali.

Hanya Satu IPR Diterbitkan, Masyarakat Kecewa

Amru Albar Bourhany, tokoh masyarakat Sumbawa Barat, secara tegas menyebut pemerintah terkesan tidak serius dalam merealisasikan mandat Undang-Undang tentang pertambangan.

Hingga saat ini, hanya satu IPR yang diterbitkan di NTB, padahal terdapat 16 blok tambang rakyat yang sudah ditetapkan pemerintah pusat sebagai WPR.

BACA JUGA : Bikin Merinding! Uang Retribusi Pasar Ratusan Juta Pemda Sumbawa Dipakai Pribadi? dan Rp359 Juta Belum Masuk Kas Daerah

“Kalau Gubernur benar-benar paham UU Minerba dan Pasal 33 UUD 1945, seharusnya seluruh blok yang sudah ditetapkan itu langsung diterbitkan IPR-nya. Ini bukan lagi soal teknis, ini soal keberpihakan pada rakyat,” tegasnya.

Ia bahkan mempertanyakan apakah Gubernur benar-benar telah membaca dan memahami Undang-Undang yang mengatur tambang rakyat, karena selama ini keputusan yang diambil justru tidak berpihak kepada masyarakat tambang kecil.

Hal senada diungkapkan Rudi Satria, Kepala Desa Lantung, Sumbawa. Ia mengungkapkan bahwa desanya, bersama Desa Ai Mual, saat ini menjadi pusat aktivitas tambang emas rakyat yang tidak berizin.

Terdapat setidaknya 2 sampai 3 titik tambang aktif tanpa legalitas, yang beroperasi di desanya demi kebutuhan ekonomi warga.

“Kami tidak punya irigasi, tidak punya lahan pertanian. Tambang inilah satu-satunya sumber penghidupan. Tapi karena belum ada IPR, warga terpaksa menambang secara sembunyi-sembunyi. Ini berbahaya bagi lingkungan dan juga daerah, karena tak ada pemasukan resmi,” kata Rudi.

BACA JUGA : Astaga! Pajak Rp4 Miliar Pemda Sumbawa Tak Masuk Kas Daerah, BPK Bongkar Kecerobohan Bapenda

Koperasi Jadi Solusi Tambang Rakyat Berkeadilan

Menurut Ryan Ranju, Sekretaris Asosiasi Tambang Galian C Kabupaten Sumbawa Barat, solusi dari persoalan ini sangat jelas: pemerintah harus segera menerbitkan IPR di seluruh blok WPR dan mendorong pengelolaannya melalui koperasi tambang rakyat.

“Kalau IPR dikeluarkan dan tambang dikelola koperasi, maka akan terjadi pemerataan ekonomi, pajak untuk negara, dan rakyat bisa hidup tenang. Tak ada lagi penggunaan merkuri ilegal, tak ada lagi kriminalisasi warga,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa selama ini sektor pertambangan terlalu didominasi oleh korporasi besar. Padahal, konstitusi sudah menegaskan bahwa kekayaan alam harus dikelola untuk kesejahteraan rakyat.

Desakan Semakin Luas: IPR di 16 Blok Jangan Jadi Janji Palsu

Para narasumber menekankan bahwa penerbitan hanya satu izin IPR untuk seluruh NTB adalah bentuk harapan palsu.

Jika pemerintah memang menginginkan pengelolaan tambang rakyat yang tertib, aman, dan berkeadilan, maka semua izin harus segera dikeluarkan sesuai dengan blok-blok yang telah ditetapkan.

“Rakyat tak butuh janji lagi. Mereka butuh izin resmi, pengakuan hukum, dan dukungan nyata. Jangan tunggu rakyat turun ke jalan baru pemerintah bergerak,” kata Amru dengan nada keras.

Masyarakat khususnya para pelaku tambang rakyat pun saat ini menanti kebijakan Gubernur NTB agar segera mengeluarkan IPR di seluruh blok yang sudah ditetapkan menjadi wilayah pertambangan rakyat.

Redaksi____

Exit mobile version