Lombok Utara, SIAR POST — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Utara melaksanakan kegiatan penataan terhadap para Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pelaku usaha kuliner yang beraktivitas di jalur alternatif milik RSUD Kabupaten Lombok Utara pada Jumat (25/6/2025) pagi.
Kasatpol PP Lombok Utara, Totok Surya Saputra, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan peraturan daerah dan bertujuan menjaga ketertiban umum di sekitar fasilitas layanan kesehatan milik pemerintah.
“Penertiban ini mengacu pada tiga regulasi utama, yakni PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang ketertiban umum, serta Perda Kabupaten Lombok Utara Nomor 1 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketertiban umum,” ujar Totok.
BACA JUGA : Menjaga Luka, Merajut Saudara: Bhayangkari Lombok Utara Jaga Generasi Hebat
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memberikan solusi kepada para pedagang. Barang-barang milik PKL yang berada di jalur alternatif milik RSUD dipindahkan secara tertib ke area sebelah utara, tempat para pedagang biasa berkumpul.
Selain itu, Satpol PP memberikan tenggang waktu selama 1 x 24 jam kepada pedagang untuk melakukan pembongkaran mandiri.
Langkah persuasif ini diambil sebagai upaya menegakkan aturan tanpa mengesampingkan sisi kemanusiaan dan ekonomi masyarakat.
Kegiatan berjalan lancar dan mendapat pengawasan langsung dari jajaran Satpol PP KLU. ( Niss)