Lombok Utara, SIARPOST– Pemerintah Kabupaten Lombok Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal melalui gelaran Operasi Gabungan (OPGAB) “Gempur Rokok Ilegal”, Rabu, 6 Agustus 2025.
Operasi ini dilaksanakan secara serentak oleh dua tim di dua kecamatan: Tim 1 menyisir wilayah Kecamatan Bayan, sementara Tim 2 bergerak di Kecamatan Kayangan.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari berbagai regulasi yang berlaku, mulai dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018, Permendagri Nomor 26 Tahun 2020, hingga Perda Kabupaten Lombok Utara Nomor 1 Tahun 2015.
BACA JUGA : Wabup Kus Resmi Pimpin Pramuka Lombok Utara, Siap Hidupkan Semangat Generasi Muda
Pelaksanaan teknisnya mengacu pada Keputusan Bupati Nomor 177/09/POL PP/2025 dan surat tugas resmi dari Satuan Polisi Pamong Praja.
Kepala Satpol PP Lombok Utara, Totok Surya Saputra, SH., MH., menegaskan bahwa operasi ini bukan hanya sebatas razia, tetapi juga sebagai langkah strategis untuk menyadarkan masyarakat akan bahaya dan kerugian dari konsumsi serta peredaran rokok tanpa cukai.
“Kami ingin menekan angka peredaran rokok ilegal, tetapi yang lebih penting adalah memberikan edukasi kepada masyarakat. Jangan membeli, apalagi menjual rokok tanpa cukai,” tegasnya.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari 104 bungkus 2080 batang sigaret kretek mesin (SKM), 67 bungkus tembakau iris (TIS) seberat total 1.340 gram, serta 14 bungkus sigaret kretek tangan (SKT).
Seluruh temuan ini tidak memiliki pita cukai resmi, bahkan beberapa di antaranya menggunakan pita cukai palsu atau tidak sesuai ketentuan.
Satpol PP menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala dan menyasar seluruh wilayah di Kabupaten Lombok Utara.
Dengan menggandeng berbagai elemen, termasuk tokoh masyarakat dan aparat desa, diharapkan kesadaran publik terhadap pentingnya konsumsi produk legal dan berizin semakin meningkat. ( Niss)