Mudah dan Tanpa Biaya: Begini Cara Warga Miskin Daftar BPJS Kesehatan di Puskesmas

Foto Pajak.com

Jakarta, SIAR POST | Pemerintah terus memperkuat akses ke layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu melalui program BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran).

Iuran sepenuhnya ditanggung pemerintah. Berikut panduan cara mendaftar melalui puskesmas, dan sejumlah pernyataan penting dari otoritas resmi.

BACA JUGA : Toko Sukses Crown Toys Lombok Utara Terbakar, Kerugian Mencapai Puluhan Juta

  1. Siapkan Persyaratan Administratif

Warga yang ingin mendaftar harus memenuhi kriteria berikut:

WNI (Warga Negara Indonesia) dengan NIK yang valid dan tercatat di Dukcapil

Terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang dikelola Kementerian Sosial

Tidak memiliki asuransi kesehatan lain, agar manfaatnya tepat sasaran

Dokumen yang perlu disertakan: KTP, KK, SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu), serta KIS non-aktif jika ada.

  1. Alur Pendaftaran di Puskesmas dan Dinas Sosial
  • Verifikasi DTKS – Jika belum terdaftar, kunjungi kantor desa/kelurahan untuk mendaftar ke DTKS .
  • Dinas Sosial – Setelah terdaftar di DTKS, ajukan permohonan di Dinas Sosial setempat dengan membawa dokumen lengkap. Proses verifikasi ini bisa memakan waktu beberapa minggu hingga satu bulan, tergantung kebijakan daerah .
  • Surat Pengantar & Pendaftaran ke BPJS – Jika disetujui, calon peserta akan menerima surat pengantar, lalu melanjutkan pendaftaran ke kantor BPJS Kesehatan terdekat .
  • Terbitnya Kartu BPJS (KIS) – Setelah seluruh proses selesai, peserta akan menerima kartu yang dapat digunakan untuk layanan kesehatan publik .

BACA JUGA : Minim Biaya, Perssoci Lampung Tetap Optimis Ukir Prestasi di FORNAS VIII NTB

  1. Alternatif Daftar Online via Aplikasi “Cek Bansos”

Untuk akses yang lebih mudah, masyarakat juga dapat:

Mengunduh aplikasi Cek Bansos (tersedia di Play Store dan App Store)

Registrasi dengan NIK, KK, nama, alamat, dan data lainnya

Unggah foto KTP dan swafoto sebagai verifikasi

Pilih opsi “Tambahkan Usulan”, lalu tunggu proses verifikasi oleh pemerintah daerah

Jika disetujui, peserta akan ditetapkan sebagai PBI oleh Kementerian Sosial/Kementerian Kesehatan

  1. Manfaat Program PBI bagi Warga Miskin

Iuran ditanggung penuh pemerintah — Sekitar Rp42.000 per orang per bulan

Akses layanan di semua fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik, dan dokter pratama

Anak otomatis terdaftar jika orang tua sudah menjadi peserta PBI

Layanan mencakup berbagai keperluan medis dasar tanpa biaya, meskipun tetap mengikuti jalur rujukan yang berlaku.

BACA JUGA : Wabup Lombok Utara Buka Sosialisasi P2GP, Lindungi Generasi Emas KLU

  1. Sorotan Resmi dan Tantangan Terkini

Pemutakhiran Data PBI
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyoroti adanya kesalahan sasaran dalam data PBI. Pemerintah kini fokus pada integrasi data menjadi satu sistem dengan BPS (DTSEN) untuk menghindari kesalahan sasaran .

Penonaktifan Peserta PBI
Kementerian Sosial telah menonaktifkan sekitar 7,3 juta peserta PBI yang dianggap tidak memenuhi syarat—namun kuota tetap digantikan dengan calon baru sesuai data terbaru .

Alokasi Anggaran Besar untuk PBI

Presiden Prabowo Subianto menyatakan pemerintah akan membiayai 96,8 juta jiwa masyarakat miskin dan rentan melalui anggaran kesehatan sebesar Rp244 triliun untuk tahun 2026 .

Exit mobile version