Bukti Permulaan Cukup, AMANAT Desak Kasus Dugaan Gratifikasi Pokir “Siluman” DPRD NTB Naik Penyidikan

Kantor Kejati NTB. Dok sahabat news

Tidak ada alasan untuk menunda. Kejati harus segera masuk ke penyidikan demi kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat,” tegas salah satu aktivis antikorupsi.

Dengan momentum ini, publik menantikan langkah tegas Kejati NTB untuk membuktikan komitmen pemberantasan korupsi yang tidak pandang bulu, terutama dalam mengawasi dan menindak penyalahgunaan instrumen politik anggaran seperti dana pokir.

Karenanya kami AMANAT NTB mendesak kejaksaan Tinggi NTB untuk Meningkatkan status perkara dugaan gratifikasi dana pokir ke tahap penyidikan, Memproses hukum seluruh pihak yang terlibat, baik penerima maupun pemberi gratifikasi, sesuai Pasal 5, Pasal 12, dan Pasal 12B UU Tipikor serta Menjamin transparansi proses hukum.

Pengembalian bukan penghapusan dosa pidana, jejak gratifikasi tak hilang hanya karena lembaran rupiah dikembalikan, ia tetaplah tindak pidana yang menggerogoti wibawa lembaga legislatif dan meruntuhkan kepercayaan publik. (Edo/Nisa)

Exit mobile version