Bangunan Diduga Serobot Badan Jalan di Lombok Tengah, Ketua Lalat Hitam Tantang PUPR dan BPN Bongkar Dugaan Sertifikat Bermasalah

Lombok Tengah, SIAR POST —
Kontroversi pembangunan tembok yang diduga menyerobot badan jalan di Desa Persiapan Awang, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, kembali memantik sorotan publik.

Ketua Lembaga Pejuang Keadilan Lalat Hitam, Mardiansyah SH., menuding adanya pelanggaran aturan dan mempertanyakan keaslian Sertifikat Hak Milik (SHM) yang digunakan sebagai dasar klaim lahan di sempadan jalan Dusun Asem.

“Pembangunan tembok sepanjang lebih dari 500 meter itu jelas menyalahi aturan. Setengah meter dari bahu jalan sudah dibangun, padahal aturannya harus ada jarak dua meter untuk saluran irigasi. Ini sangat merugikan masyarakat,” tegas Mardiansyah, Rabu (20/8/2025).

BACA JUGA : Satpol PP Lombok Utara Kembali Gempur Rokok Ilegal, Edukasi Masyarakat Jadi Prioritas

Menurutnya, proses pembangunan tidak melibatkan tokoh masyarakat setempat, bahkan talud jalan yang dibangun oleh pemerintah sebelumnya justru ikut ‘diambil masuk’ sekitar dua meter ke dalam klaim lahan oknum tersebut. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya sertifikat bermasalah yang diterbitkan tanpa verifikasi lapangan.

“Kami minta pertanggungjawaban PUPR, BPN, dan semua instansi terkait. Jika perlu, kasus ini akan kami laporkan ke BPN Lombok Tengah, Pemprov NTB, Polda NTB, bahkan sampai Mahkamah Agung. Jangan sampai masalah ini dibiarkan hingga memicu konflik horizontal,” tegasnya.

Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pembentukan Desa Persiapan Awang, setiap pembangunan di wilayah desa wajib sesuai aturan tata ruang dan harus melibatkan masyarakat. Namun, dalam kasus ini, keterlibatan masyarakat sama sekali diabaikan.

BACA JUGA : Geger di Bima! Suami Grebek Istri Berstatus ASN Bersama Pria Lain, Lapor Polisi soal Dugaan Persetubuhan

Kepala Dinas PUPR Lombok Tengah, Rahadian, yang dikonfirmasi terkait status lahan tersebut, mengaku masih akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTB. Pasalnya, dalam SHM yang dipersoalkan, terdapat bangunan talud jalan yang sejatinya dibangun oleh pemerintah provinsi.

“Kami akan koordinasikan dengan Provinsi karena kewenangan data jalan ini ada di mereka. Nantinya, mereka yang memastikan keabsahan klaim lahan tersebut,” ujar Rahadian.

Masyarakat Desa Persiapan Awang berharap pemerintah segera turun tangan agar masalah ini tidak berlarut-larut. Jika tidak segera ditindak, pembangunan liar di atas sempadan jalan dikhawatirkan menjadi preseden buruk dan merugikan kepentingan publik.

Kepala Kantor BPN Lombok Tengah yang dihubungi media ini belum menjawab saat dikonfirmasi melalui whatsapp.

Pewarta : Ihsan | Editor : Feryal

Exit mobile version