Mataram, SIAR POST – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap 12 kasus besar peredaran narkotika sepanjang Juli hingga Agustus 2025. Dari pengungkapan ini, polisi menangkap 23 tersangka yang terdiri dari 21 pria dan 2 wanita, serta menyita puluhan kilogram barang bukti narkoba berbagai jenis.
Konferensi pers digelar pada Kamis (21/8/2025) di Mapolda NTB, dihadiri Kepala Balai Besar POM Mataram, Kejaksaan, dan Bea Cukai. Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj, memaparkan bahwa dari 12 kasus tersebut terdapat empat kasus menonjol.
Empat Kasus Besar yang Diungkap Polda NTB
- Pengiriman Ganja 2 Kg Lewat Jasa Ekspedisi
Pada 31 Juli 2025, polisi menggagalkan penyelundupan ganja seberat 2 kilogram di Desa Batujaya, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah. Barang haram ini dikirim menggunakan jasa ekspedisi dan ditangkap saat pengambilan paket di depan sebuah minimarket.
Tiga tersangka berinisial SH, M, dan LAZ ditangkap. Mereka mendapatkan pasokan ganja dari Medan dengan harga Rp8 juta per kilogram, dan berencana menjualnya dengan keuntungan Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per kilogram.
- Kurir Antarprovinsi Bawa Hampir Setengah Kg Sabu
Pada 2 Agustus 2025, polisi meringkus tersangka SA di Lombok Barat dengan barang bukti sabu seberat 494,019 gram. Barang tersebut dibawa dari Bali untuk diserahkan kepada seorang berinisial D.
SA mengaku hanya bertindak sebagai kurir dan dijanjikan upah Rp5 juta.
- Jaringan Madura–Bali–Lombok, Sabu Hampir 100 Gram
Tiga hari kemudian, 3 Agustus 2025, polisi menangkap tersangka MA dan M di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat. Dari tangan mereka, disita 92,273 gram sabu.
Kedua tersangka terlibat dalam jaringan Madura–Bali–Lombok. MA mengaku sudah dua kali menjadi kurir dengan bayaran Rp5 juta.
- Ganja 1,4 Kg di Kebun Durian Lingsar
Pada 12 Agustus 2025, polisi mengamankan tersangka IKA dan YDH di Dusun Sidokari, Desa Batu Kumbung, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat. Barang bukti yang disita berupa 1,4 kg ganja dan sebungkus rokok berisi biji ganja kering seberat 1,8 gram.
Keduanya diketahui sudah tiga kali melakukan transaksi ganja yang akan dipasok ke bar di Gili Trawangan.
Total Barang Bukti dan Tersangka
Dalam periode Juli–Agustus 2025, Ditresnarkoba Polda NTB berhasil menyita:
Sabu: 599,318 gram
Ganja: 3.753,63 gram (3,7 kg)
Selain itu, sejak April hingga Agustus 2025, total barang bukti yang sudah mendapatkan penetapan penyitaan dari pengadilan dan siap dimusnahkan adalah:
Sabu: 1.539,724 gram (1,5 kg lebih)
Ganja: 33.655,04 gram (33,6 kg)
Ekstasi: 298 butir
Jumlah tersangka sepanjang periode tersebut mencapai 69 orang.
BACA JUGA : Penggerebekan Narkoba di Seteluk Tengah, Satu Terduga Diamankan Polisi
Kombes Pol Roman menegaskan bahwa pengungkapan ini tidak lepas dari dukungan lintas instansi, termasuk Balai Besar POM, Bea Cukai, dan Kejaksaan.
“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di NTB. Kerja sama dengan instansi terkait mempercepat proses penyidikan, sehingga hambatan bisa diminimalisir,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 111, 112, 114, dan 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Redaksi____