Kenaikan SPP ini pun memicu perdebatan lebih luas di Mataram. Publik mempertanyakan konsistensi pemerintah daerah dalam menjamin pendidikan terjangkau. Apalagi, kebijakan SPP yang dipatok nominal tetap dinilai tidak sejalan dengan semangat pendidikan gratis sebagaimana amanat UUD 1945 dan UU Sisdiknas.
Dengan kondisi ini, pertanyaan besar pun muncul: Apakah SPP di sekolah negeri memang kebutuhan nyata, atau justru praktik pungutan yang menyalahi aturan?
Redaksi | SIAR POST