Sekjen PERADIN Desak Kapolres Bima Kota Segera Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan Advokat Saat Bertugas

KOTA BIMA, SIAR POST – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) Bima, Ilyas, S.H., mendesak Kapolres Bima Kota segera mengamankan terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang advokat yang tengah menjalankan tugas pendampingan hukum di Kabupaten Bima.

Desakan tersebut disampaikan Ilyas kepada media pada Rabu (4/2/2026) siang, menyusul insiden yang menimpa Adhar, S.H., seorang kuasa hukum yang diduga diserang saat mendampingi kliennya dalam proses pengukuran tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026 sekitar pukul 10.23 WITA di area persawahan So Banta, Desa Rite, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kronologi Kejadian
Menurut keterangan korban, saat itu dirinya sedang mendampingi kliennya, Umran dan Ibu Mardiana, dalam kegiatan pengukuran tanah sawah milik mereka oleh tim ukur BPN Kabupaten Bima.

Namun, situasi mendadak berubah ketika seorang pria berinisial MY (65), warga Desa Rite, datang dan diduga melakukan penyerangan.

Adhar menjelaskan, terduga pelaku tiba-tiba menyerang secara membabi buta dan merampas alat ukur milik BPN yang berbentuk tombak. Alat tersebut kemudian digunakan untuk menusuk ke arah tubuh korban.

“Saat tim ukur sedang mempersiapkan pengukuran, tiba-tiba pelaku menyerang saya dan merampas tombak alat ukur, lalu menusuk ke arah saya. Tusukan itu saya tangkis dengan tangan kiri, sehingga menyebabkan tangan kiri saya luka serius dan mengalami retak tulang pergelangan,” ungkap Adhar.

Akibat kejadian tersebut, korban langsung dilarikan ke Puskesmas (PKM) Ambalawi untuk mendapatkan pertolongan medis.

Setelah mendapat perawatan, Adhar melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polres Bima Kota pada hari yang sama dengan Nomor: ADUAN/K/I/2026.
Polisi: Masih Tahap Penyelidikan
Kasat Reskrim Polres Bima Kota AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, S.I.K., melalui KBO Reskrim IPTU Wayan, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyampaikan bahwa kasus penganiayaan itu saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

“Kasusnya sedang dalam penyelidikan, dan insya Allah dalam waktu dekat akan digelar,” jelasnya singkat.

Hingga berita ini diturunkan, terduga pelaku belum diamankan. Meski demikian, situasi keamanan dan ketertiban di Desa Rite dilaporkan dalam kondisi aman dan terkendali.

Insiden ini mendapat perhatian serius dari pengurus PERADIN Bima. Sekjen PERADIN, Ilyas, menegaskan bahwa advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya dilindungi undang-undang.

“Korban Adhar adalah kuasa hukum yang sedang menjalankan tugas pendampingan hukum yang wajib dihormati dan dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat,” tegas Ilyas.

Exit mobile version