Ia menambahkan, setiap tindakan yang menghalangi atau mengintimidasi advokat dalam menjalankan tugas dapat dijerat dengan ketentuan pidana, termasuk Pasal 282 KUHP dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Selain itu, menurut pandangan hukum PERADIN, terduga pelaku juga berpotensi dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP terbaru, yakni Pasal 466 ayat (2), (3), dan (4) serta Pasal 467 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penganiayaan berencana.
PERADIN berharap aparat kepolisian bertindak cepat dan profesional agar kasus ini tidak menimbulkan keresahan, sekaligus menjadi pembelajaran bahwa profesi advokat memiliki perlindungan hukum yang jelas dalam menjalankan tugasnya.
REDAKSI
