Dugaan Jual Beli SPPT di Kawasan Konsesi Tambang: Pola Lama Terulang di Ropang dan Lenangguar, Sumbawa

Ilustrasi : Bukit dan Hutan di NTB terlihat Gundul Digarap Masyarakat. Dok Mungbay

Media ini akan terus menggali informasi kepada KPH Ropang , KPH Brang Beh dan Orong Telu di Sumbawa, serta akan melakukan klarifikasi resmi ke Pemdes dan Pemkab Sumbawa terkait dugaan penerbitan SPPT di kawasan hutan.

DLHK kembali menegaskan, tidak ada hutan adat di NTB selain di Bayan, Lombok Utara. Dengan demikian, klaim adat di Sumbawa tidak memiliki dasar hukum.

Plt Kadis ESDM NTB, Wirawan Ahmad saat dihubungi melalui whatsapp, mengatakan bahwa ia tidak kompeten secara kewenangan untuk menanggapi dugaan tersebut. Selain itu ia juga tidak mengetahui secara jelas duduk masalahnya.

Redaksi | SIAR POST

Exit mobile version