MATARAM, SIAR POST — Anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (Dapil 6) Efan Limantika menghadiri undangan gelar perkara di Ditreskrimum Polda NTB, Rabu (16/9).
Efan datang bersama kuasa hukumnya, Apriyadin, SH., untuk menanggapi dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan penggelapan hak atas tanah yang kini sedang diselidiki.
Dalam gelar perkara tersebut, kata Efan, pihak penyidik memberi kesempatan untuk memaparkan kronologis transaksi jual-beli tanah yang berlokasi di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu — mulai proses negosiasi, penandatanganan akta jual-beli (AJB) hingga terbitnya sertifikat hak milik (SHM) atas namanya.
BACA JUGA : Prestasi Gemilang! Kapolres Lombok Utara Beri Penghargaan untuk Lima Anggota Berprestasi
“Kami sudah uraikan dari awal sampai akhir secara detil proses jual-beli tanah,” ujar Efan.
Efan menegaskan bahwa penandatanganan AJB pada 2015 berlangsung di hadapan penjual — Jaenab (istr i almarhum M. Saleh) — dan pembeli, serta disaksikan staf notaris, anak kandung Jaenab bernama Sitti Nur beserta suaminya, dan Heriadi (supir Efan).
Menurutnya, pihaknya telah menyerahkan dokumentasi transaksi, foto, serta surat-surat bukti penandatanganan AJB kepada penyidik dan peserta gelar perkara.
Sebagai penguat, Efan menyebut jawaban pihak Sitti Nur dan saudaranya, Sarifudin, dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Dompu (No. 16/Pdt.G/2025/PN Dpu) yang menurutnya menguatkan proses transaksi jual-beli tersebut.
“Kami telah melampirkan sejumlah bukti berupa surat serta dokumentasi penandatanganan AJB di depan pejabat notaris,” tegasnya.
Efan juga menyayangkan framing pemberitaan dan narasi di media online maupun media sosial yang menudingnya melakukan praktik “mafia tanah”.
Ia menilai tuduhan itu prematur dan berpotensi menjadi fitnah karena belum ada putusan berkekuatan hukum tetap. “Jangan sampai isu-isu miring cepat dipercaya sebelum ada keputusan absolute yang mengatakan Pak Efan bersalah,” imbaunya kepada warga Dompu.
BACA JUGA : Usai Penemuan Ulat di Makanan Program MBG, Siswa SMP di Sumbawa Keluhkan Rasa Hambar
Sementara itu, Apriyadin, SH., kuasa hukum Efan, meminta aparat kepolisian—khususnya penyidik Polres Dompu—memproses perkara secara transparan, akuntabel, dan profesional. Ia menekankan pentingnya mengedepankan asas kehati-hatian dan keadilan agar tidak terjadi cacat formil atau kesalahan penegakan hukum.
“Harus kedepankan azas kehati-hatian dan keadilan. Jangan sampai cepat mengambil keputusan sebelum benar-benar melakukan kajian yang mendalam,” kata Apriyadin.
Dari sisi bukti yang diajukan pelapor, Efan mengaku pihaknya belum melihat bukti kepemilikan sertifikat yang mengatasnamakan pemilik awal secara langsung; yang ada hanya hasil pemeriksaan laboratorium forensik dan kuitansi atas nama pihak lain, yang menurut Efan muncul belakangan.
Meski demikian, ia menegaskan pihaknya menghormati proses hukum dan siap mengikuti seluruh tahapan yang dijalankan aparat penegak hukum.