Kasus Penipuan Jagung Puluhan Juta di Dompu: CMMI Desak Polda NTB Tangkap Pelaku dan Periksa PT King Kong

MATARAM, SIAR POST – Kasus dugaan penipuan jual beli jagung senilai Rp41 juta yang menimpa seorang warga Dompu, Ibrahim, terus mendapat sorotan. Organisasi Cendekia Muda Muslim Indonesia (CMMI) NTB resmi mendesak Polda NTB untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas para pihak yang terlibat, termasuk memeriksa keberadaan jagung di gudang PT King Kong, Dompu.

Peristiwa itu bermula pada 25 Mei 2025, ketika seorang pria bernama Dhanil mengaku sebagai pembeli jagung dari PT King Kong. Untuk meyakinkan korban, Dhanil mengirimkan uang sebesar Rp500 ribu sebagai tanda jadi. Merasa percaya, Ibrahim akhirnya menyerahkan jagung miliknya dengan nilai transaksi Rp41 juta.

BACA JUGA : Usai Penemuan Ulat di Makanan Program MBG, Siswa SMP di Sumbawa Keluhkan Rasa Hambar

Namun, beberapa jam kemudian Ibrahim baru menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan setelah melakukan konfirmasi ke pihak PT King Kong. Uang hasil penjualan tidak pernah diterimanya, sementara jagung miliknya sudah berpindah tangan.

Atas kejadian tersebut, Ibrahim melaporkan dugaan tindak pidana penipuan ke Polres Dompu dengan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP, serta meminta agar jagung tersebut dijadikan barang bukti kejahatan dan tidak boleh disentuh hingga kasus selesai.

Dalam audiensi bersama AKBP Catur Erwin, S.IK., M.H. di Polda NTB, Kamis (18/9/2025), CMMI NTB menyampaikan sembilan tuntutan utama, antara lain:



  1. Mendesak Polda NTB segera menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan Dhanil sebagai tersangka.

2. Memanggil penyidik Polres Dompu untuk memperjelas status barang bukti jagung di gudang PT King Kong.

3. Mengusut kerugian materil korban senilai Rp41 juta.

4. Memanggil Direktur PT King Kong dan CV King Kong terkait keterlibatan dalam perkara.

5. Mengevaluasi kinerja penyidik Polres Dompu yang menangani kasus ini.

6. Menyita jagung milik korban yang masih berada di CV King Kong.

7. Menghentikan aktivitas jual beli jagung di CV King Kong hingga kasus tuntas.

BACA JUGA : Harga LPG 3 Kg di Empang Hingga Rp35 Ribu, Warga Minta Pangkalan Ditindak

8. Memeriksa legalitas perizinan operasional CV King Kong di Manggelewa, Dompu.

9. Meminta Polres Dompu melakukan siaran pers resmi terkait penanganan perkara.

Komitmen Mengawal Kasus

Ketua CMMI NTB, Dafa Putra Perdana, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum agar kasus ini tidak mandek. Ia menilai unsur-unsur pidana telah terpenuhi dan bukti-bukti sudah cukup kuat.

“Kami ingin kasus ini benar-benar diproses hingga tuntas, barang bukti disita, dan hak korban dikembalikan. Jangan sampai ada pembiaran terhadap praktik penipuan yang merugikan petani jagung,” tegasnya.

Exit mobile version