Disinyalir Melarikan Diri, Tersangka Eks Dirut PT BHS, Herry jadi “Buronan” Polisi

Palu, Sulteng (SIAR POST) – Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan Akta authentic atas Perusahaan Pertambang Nikel PT Berlian Hitam sejahtera (BHS) memasuki babak baru. Status tersangka mantan Direktur KGS Herry Husni kini masuk daftar pencarian orang (buronan) Polda Sulteng.

Tindakan penetapan status DPO dilakukan oleh tim penyidik Polda Sulteng setelah Herry dalam kapasitasnya sebagai tersangka berulang kali mengkir dari surat panggilan tanpa keterangan jelas.

Sejak penetapan tersangka atas kasus tersebut, Herry tidak pernah menunjukkan etikat baiknya, mengabaikan surat panggilan, lebih memilih melarikan diri dan bersembunyi untuk menghindari pencarian tim penyidik kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng).

BACA JUGA : Bupati Lombok Utara Sabet Penghargaan Pada Ajang Baznas Nasional Award

Diketahui status Herry resmi menjadi tersangka berdasarkan surat pemberitahuan penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) No.B/299/VI/Res.1.9/2024/Direskrimum, tertanggal 25 Juni 2024 oleh tim Polda Sulteng.

Sedangkan rujukan penetapan tersangka Herry termuat dalam surat pemberitahuan No: S.Tap/36/VI/RES/1.9/2024/Dirtreskrimum, atas dugaan menempatkan keterangan palsu dalam surat akta autentik Perusahaan PT BHS, dan atau penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam KUHP pasal 266 dan 374 Subs Pasal 372 KUHP yang terjadi di Kota Palu sekira 2021 yang ditandatangani Dirreskrimum Polda Sulteng Kombes Pol Parojahan Simanjuntak

Perihal penetapan tersangka Herry terkonfirmasi melalui pemberitahuan selebaran resmi dari pihak penyidik Polda Sulteng yang di breakdown kepada pihak Owner PT BHS Samsuriadi, ST dalam kapasitasnya sebagai pelapor.

Samsuriadi saat dikonfirmasi membenarkan perihal surat pemberitahuan penetapan tersangka atas Herry ”Saya sudah menerima surat pemberitahuan itu, namun perkembangan prosesnya hingga saat ini belum juga ada kepastian”, tuturnya.

“Kalau surat penetapan tersangka yang saya tau itu ditandatangani Kasudit II Hardabangtah, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Galih Wardani, selaku penyidik, dan Dirreskrimum Polda Sulteng, Kombes Parojahan Simanjuntak”, imbuhnya.

Sebelumnya proses kasus yang menyeret Eks Dirut PT BHS ini, telah dilakukan beberapa kali gelar perkara oleh tim penyidik, dan terakhir digelar pada tanggal 11 Juni 2024 lalu, bertempat di Mapolda Sulteng, Kota Palu.

BACA JUGA : Usai Penemuan Ulat di Makanan Program MBG, Siswa SMP di Sumbawa Keluhkan Rasa Hambar

Diketahui bahwa Herry adalah warga Kota Palembang, yang beralamat di Jalan Naskah, Perumahan Griya Naskah Blok B.1 RT.012/RW.04, Kelurahan Sukarami, Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Sedangkan Owner perusahaan PT BHS Samsuriadi, ST., dalam kapasitasnya sebagai pelapor, sebelumnya berdomisili di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, dan saat ini telah pindah domisili di Kota Palopo.

Dalam proses pengembangan penelusuran kasus, diperoleh keterangan dari sejumlah sumber yang terpercaya bahwa selain Herry, memungkinkan akan menyeret sejumlah nama baru dalam perkembangannya, termasuk oknum pejabat pembuat akta Notaris yang beralamat di Kota Palu, Sulteng. (As).

Exit mobile version