Lombok Utara, SIARPOST – Misteri kematian tragis mahasiswi Universitas Mataram berinisial VR di Pantai Nipah, Lombok Utara, kian menemukan titik terang. Polisi akhirnya mengungkap motif pelaku RA, yang kini ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan, menjelaskan bahwa motif utama pelaku menghabisi korban bukan karena perampokan atau persoalan barang berharga. “Barang-barang korban, mulai dari ponsel, tas, hingga perhiasan, semuanya utuh. Jadi jelas, ini bukan motif ekonomi,” tegasnya.
BACA JUGA : Polisi Temukan Bercak Darah di TKP Penemuan Mayat Pantai Nipah, Tes DNA Jadi Kunci Ungkap Pelaku
Menurut Punguan, pelaku diduga kuat nekat menghabisi nyawa VR lantaran gagal memenuhi niat bejatnya untuk menyetubuhi korban. Upaya tersebut ditolak keras oleh VR yang melakukan perlawanan hebat hingga membuat pelaku kehilangan kendali.
“Korban berusaha melawan sekuat tenaga, itu yang membuat pelaku kalap hingga melakukan tindakan fatal,” jelas Kasat Reskrim.
Sebelumnya, polisi telah mengantongi hasil analisis DNA dari Puslabfor Mabes Polri serta sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, termasuk batu dan bambu berlumuran darah, yang menguatkan keterlibatan RA.
Sementara itu, keluarga korban menegaskan bahwa VR tidak pernah memiliki hubungan khusus dengan RA sebagaimana diklaim pelaku. Ibunda korban, Ning Purnawati, dengan tegas membantah pengakuan tersebut.
“Anak saya bukan pacarnya. Dia selalu cerita pada saya sekecil apa pun, jadi jelas kalau ada yang bilang mereka berpacaran, itu bohong besar,” ujarnya penuh emosi.
Kuasa hukum keluarga korban, Gde Pasek Suartika, mendesak polisi agar tidak hanya berhenti pada pembuktian tindak pidana pembunuhan biasa. Menurutnya, ada indikasi kuat bahwa tindakan RA sudah direncanakan.
BACA JUGA : Geger di Bima! Suami Grebek Istri Berstatus ASN Bersama Pria Lain, Lapor Polisi soal Dugaan Persetubuhan
“Kenapa harus mengajak korban ke tempat sepi? Itu harus dijawab. Kami minta penyidik dalami kemungkinan unsur pembunuhan berencana,” tegas Pasek.
Atas perbuatannya, RA kini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini masih terus berproses. Keluarga korban berharap penyidikan berlangsung transparan demi keadilan dan pemulihan nama baik almarhumah VR.
Pewarta : Niss | editor : Feryal