Dugaan Korupsi Aset Tanah di Lombok Barat, Kejari Mataram Geledah Kantor BPN dan Sita Puluhan Dokumen Penting

Mataram, SIARPOST – Kasus dugaan korupsi aset tanah pertanian milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat terus bergulir. Pada Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 09.30 Wita, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram melakukan penggeledahan di Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Lombok Barat.

Penggeledahan ini dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Mataram, Mardiyono, SH., MH., didampingi Kasi Intelijen M. Harun Al Rasyid, SH., MH.

BACA JUGA : Logikanya Aneh Kematian VR di Nipah, Dipukul dari Belakang Hingga Babak Belur Kok Jadi Tersangka?

“Tim menyisir sejumlah ruangan penting, antara lain Bidang Pendaftaran dan Penetapan Hak, Bidang Pengukuran, Bidang Sengketa, serta ruang arsip BPN Lombok Barat,” ujar Kasi Intelijen M. Harun Al Rasyid, dalam rilisannya, Selasa (23/9/2025).

Dalam operasi tersebut, tim jaksa penyidik berhasil menyita 36 item dokumen penting yang diduga terkait langsung dengan perkara korupsi aset tanah pertanian di Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, pada periode 2018 hingga 2020.

Sekitar pukul 13.00 Wita, rangkaian penggeledahan dinyatakan selesai. Semua dokumen hasil penyitaan kemudian langsung dibawa ke Kantor Kejari Mataram untuk ditindaklanjuti.

BACA JUGA : Harga LPG 3 Kg di Empang Hingga Rp35 Ribu, Warga Minta Pangkalan Ditindak

Kasus ini diprediksi akan menjadi sorotan besar, mengingat dugaan korupsi terkait aset tanah pemerintah kerap menimbulkan kerugian negara serta merugikan kepentingan masyarakat.

Publik kini menunggu langkah tegas Kejari Mataram dalam mengusut dan menjerat pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Redaksi | SIAR POST

Exit mobile version