Mataram, SIAR POST – Ratusan vila yang berdiri megah di kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Lombok Tengah, diduga kuat tidak mengantongi izin resmi. Fakta ini memantik sorotan tajam dari Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Bali Nusa Tenggara yang menuntut pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah tegas.
Hendrawan, Pengurus BADKO HMI Bali-Nusra sekaligus Demisioner Ketua Bidang Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Pemuda HMI Cabang Lombok Tengah periode 2023-2024, menyebut keberadaan vila ilegal ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mencoreng wajah Mandalika sebagai kawasan strategis pariwisata internasional.
BACA JUGA : Misteri Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah, Kuasa Hukum Yakin Radit Bukan Pelaku Utama
“Kalau memang benar ada 200 vila yang belum memiliki izin, kami minta Pemkab Lombok Tengah bertindak tegas. Jangan pandang bulu, siapa pun pemiliknya – mau WNA atau lokal – harus diproses. Karena di mata hukum semua sama,” tegas Hendrawan, Rabu (10/9).
Ia juga mengingatkan bahwa keberadaan bangunan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap tata ruang dan lingkungan KEK Mandalika. “Ini bukan hanya soal izin, tetapi soal masa depan lingkungan kita. Jangan sampai citra Mandalika rusak gara-gara vila ilegal,” tambahnya.
Pemkab Lombok Tengah Mulai Bergerak
Menanggapi desakan publik, Pemkab Lombok Tengah akhirnya buka suara. Sekretaris Daerah (Sekda) H. Lalu Firman Wijaya mengungkapkan bahwa Dinas PUPR telah melakukan kajian terhadap ratusan vila yang disebut tak berizin itu.
Dari hasil kajian, terdapat 200 unit bangunan di atas 120 bidang lahan. Setelah dicek dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), hanya satu bangunan vila yang terindikasi melanggar karena berdiri di sempadan sungai. Sisanya, 119 bidang tanah masih berada di zona yang diperbolehkan untuk pembangunan.
“Untuk satu vila yang diduga melanggar, pemiliknya sudah kami berikan Surat Peringatan (SP-1). Isinya meminta agar pemilik mengembalikan tata ruang bangunan sesuai izin dalam waktu 14 hari,” kata Firman
Sementara itu, dari 119 vila lainnya, baru 17 pemilik yang mengajukan izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sisanya masih dalam proses.
Selain vila, Pemkab Lombok Tengah juga menyoroti keberadaan minimarket ilegal di Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat. Bahkan, pemkab telah mengeluarkan SP-3 kepada pemilik agar segera membongkar bangunan secara mandiri. Jika tidak, pembongkaran paksa akan dilakukan.
“SP-3 sudah saya tandatangani Senin lalu. Batas waktunya minggu ini, kalau tidak dibongkar sendiri maka pemkab yang akan turun tangan,” tegas Firman.