Badko HMI Bali-Nusra Desak Pemkot dan Polresta Mataram Tindak Tegas FD Entertainment: Sudah SP1, Kok Masih Jual Miras?

Mataram, SIARPOST — Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Bali-Nusa Tenggara kembali menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap tempat hiburan malam (THM) di Kota Mataram.

Sorotan ini muncul usai Polresta Mataram menggelar operasi cipta kondisi dan menyita puluhan botol minuman keras tanpa izin resmi dari salah satu tempat hiburan malam, FD Entertainment, Selasa (14/10/2025).

BACA JUGA : Harga LPG 3 Kg di Empang Hingga Rp35 Ribu, Warga Minta Pangkalan Ditindak

Pengurus Badko HMI Bali-Nusa Tenggara, Hendrawan, menilai bahwa langkah aparat sejauh ini belum memberikan efek jera. Pasalnya, meski sudah diberikan surat peringatan pertama (SP1) dan disita puluhan botol minuman keras pekan lalu, FD Entertainment disebut masih beroperasi dan menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi.

“Minggu lalu sudah ada penyitaan puluhan botol miras dan SP1 telah diterbitkan. Tapi hari ini, FD Entertainment masih beroperasi dan menjual minuman keras tanpa izin resmi. Ini bentuk pembangkangan terhadap perda,” tegas Hendrawan, Rabu (15/10/2025).

Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum dan Pemerintah Kota Mataram belum menunjukkan ketegasan dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram tentang pengawasan dan penjualan minuman beralkohol.

“Kalau sudah ada SP1, seharusnya ada ancaman kurungan enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta, bukan hanya peringatan lagi. Tapi yang terjadi, FD Entertainment tetap dibiarkan beroperasi. Ini aneh,” ujarnya geram.

Badko HMI Bali-Nusa Tenggara menegaskan, bila pelanggaran ini terus dibiarkan, pihaknya akan menempuh jalur hukum dan menggalang konsolidasi akbar untuk mendesak Pemerintah Kota Mataram serta Polresta Mataram agar bertindak lebih tegas.

“Kami akan turun langsung bersama mahasiswa dan masyarakat. Kalau aparat dan pemkot terus lembek menghadapi pelanggar perda seperti FD Entertainment, maka kami akan bawa kasus ini ke ranah hukum,” tandas Hendrawan.

BACA JUGA : Sasak Literatif 2025 Ditutup, Literasi Jadi Gerakan Kultural di Lombok Utara

Sebelumnya, Satresnarkoba Polresta Mataram dalam operasi cipta kondisi telah menyita puluhan botol minuman keras berbagai merek dari FD Entertainment. Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko melalui Kasat Narkoba AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra menegaskan bahwa kegiatan itu merupakan upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kota Mataram agar tetap kondusif.

Namun, menurut Badko HMI Bali-Nusra, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penyitaan saja. Mereka menuntut adanya tindakan hukum yang nyata terhadap pemilik atau pengelola tempat hiburan yang melanggar perda.

“Kami tidak ingin hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. FD Entertainment sudah jelas melanggar, jadi harus ada tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkas Hendrawan.

Redaksi | SIAR POST

Exit mobile version